Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Apa Saja Keuntungannya bagi Pekerja?

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi Jakarta akhirnya mengetok palu terkait besaran upah minimum untuk tahun depan. 

Melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan, disepakati bahwa UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.729.876.

Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menuturkan upah buruh di Jakarta tahun depan naik 6,17 persen.


“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. 

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.

Pemprov mengambil jalan tengah dengan menggunakan nilai alfa 0,75, dari rentang 0,5 - 0,9 yang diizinkan pemerintah pusat.

Menariknya, Kepgub ini juga menekankan aspek perlindungan dan kesejahteraan ekstra, yaitu; pekerja di atas satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala yang jelas (bukan sekadar UMP). 

Kemudian, bagi pekerja lokal (KTP Jakarta), tersedia subsidi transportasi, pangan murah, dan bantuan pendidikan untuk meringankan beban biaya hidup.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini mulai efektif berjalan per 1 Januari 2026. Perusahaan yang melanggar dipastikan akan terkena sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya