Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Apa Saja Keuntungannya bagi Pekerja?

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi Jakarta akhirnya mengetok palu terkait besaran upah minimum untuk tahun depan. 

Melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan, disepakati bahwa UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.729.876.

Kenaikan UMP 2026 diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menuturkan upah buruh di Jakarta tahun depan naik 6,17 persen.


“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. 

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.

Pemprov mengambil jalan tengah dengan menggunakan nilai alfa 0,75, dari rentang 0,5 - 0,9 yang diizinkan pemerintah pusat.

Menariknya, Kepgub ini juga menekankan aspek perlindungan dan kesejahteraan ekstra, yaitu; pekerja di atas satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala yang jelas (bukan sekadar UMP). 

Kemudian, bagi pekerja lokal (KTP Jakarta), tersedia subsidi transportasi, pangan murah, dan bantuan pendidikan untuk meringankan beban biaya hidup.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini mulai efektif berjalan per 1 Januari 2026. Perusahaan yang melanggar dipastikan akan terkena sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya