Berita

Ilustrasi

Bisnis

Danantara Suntik Krakatau Steel Hampir Rp5 Triliun

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Danantara Asset Management (Persero) menyuntik dana Rp4,93 triliun untuk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan). 

Langkah ini disebut menjadi bagian dari restrukturisasi penyehatan perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memperkuat likuiditas.

“Latar belakang pelaksanaan transaksi oleh perseroan adalah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja guna menjaga keberlangsungan usaha perseroan,” tulis perusahaan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Rabu, 24 Desember 2025.


Total nilai transaksi itu terdiri atas pinjaman modal kerja senilai Rp4,18 triliun dengan tenor minimal lima tahun, serta Rp752,8 miliar untuk pendanaan Program Pengunduran Diri Sukarela (golden handshake) dan penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui skema lump sum window dengan tenor minimal enam tahun.

Perseroan menjelaskan, dana modal kerja akan dialokasikan untuk pembelian bahan baku pabrik hot strip mill (HSM) dan cold rolled coil (CRM), serta mendukung pasokan bahan baku pabrik pipa. Operasional HSM dinilai krusial karena sangat menentukan kinerja produksi baja Krakatau Steel.

Dengan dukungan pembiayaan dari Danantara Asset Management, KRAS membidik penguatan likuiditas agar operasional perusahaan berjalan lebih optimal. 

Manajemen juga berharap langkah ini mampu menekan biaya produksi, mendongkrak volume produksi dan penjualan, serta memperkuat daya saing baja nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada baja impor.

Manajemen menegaskan, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Adapun hubungan afiliasi, kata manajemen terjadi karena Danantara merupakan pemegang saham mayoritas Krakatau Steel.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya