Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Banjir Sumatera Bukan Fenomena Alam Biasa, Ini Temuan Satgas PKH

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dinilai tidak semata-mata dipicu faktor alam. 

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat adanya kontribusi aktivitas korporasi dan perorangan terhadap terjadinya banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Temuan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.


Ia mengungkapkan, Satgas PKH telah mengidentifikasi penyebab banjir bandang dan melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.

"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa hasil klarifikasi Satgas PKH yang diperkuat analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana banjir besar dengan aktivitas alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu daerah aliran sungai.

“Terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi terus dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat, baik di Sumatera Utara, Aceh, maupun Sumatera Barat, dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

"Guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Jaksa Agung.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya