Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Banjir Sumatera Bukan Fenomena Alam Biasa, Ini Temuan Satgas PKH

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dinilai tidak semata-mata dipicu faktor alam. 

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat adanya kontribusi aktivitas korporasi dan perorangan terhadap terjadinya banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Temuan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.


Ia mengungkapkan, Satgas PKH telah mengidentifikasi penyebab banjir bandang dan melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.

"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa hasil klarifikasi Satgas PKH yang diperkuat analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana banjir besar dengan aktivitas alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu daerah aliran sungai.

“Terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi terus dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat, baik di Sumatera Utara, Aceh, maupun Sumatera Barat, dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

"Guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Jaksa Agung.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya