Berita

Presiden Prabowo Subianto duduk bersebelahan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 18:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.

Laporan itu diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Dikatakan bahwa penagihan denda tersebut merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.


“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin. 

Lebih lanjut, Kejaksaan memperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan akan meningkat signifikan pada 2026.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin.

Selain penagihan denda, Burhanuddin menjelaskan Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai sekitar 4 juta hektare. 

Dari luasan tersebut, pada tahap kelima Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya