Berita

Presiden Prabowo Subianto duduk bersebelahan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 18:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.

Laporan itu diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Dikatakan bahwa penagihan denda tersebut merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.


“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin. 

Lebih lanjut, Kejaksaan memperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan akan meningkat signifikan pada 2026.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin.

Selain penagihan denda, Burhanuddin menjelaskan Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai sekitar 4 juta hektare. 

Dari luasan tersebut, pada tahap kelima Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya