Berita

Gus Yazid ditangkap dan ditahan Kejati Jawa Tengah (Puspenkum Kejagung)

Hukum

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, ditangkap oleh tim penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 23 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.


“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AY (GY) sebagai tersangka,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025. 

Menurut Anang, Gus Yazid diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha, dengan nilai transaksi sekitar Rp20 miliar.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Gus Yazid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya