Berita

Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Investasi Bodong Mandek, Massa Geruduk Polda Metro Jaya

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lambannya penanganan kasus dugaan investasi bodong menggerakkan ratusan orang dari Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Aksi itu menyoroti dugaan praktik investasi bodong yang disebut telah merugikan masyarakat hingga Rp362 miliar. 

“Kerugian korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp362 miliar. Itu bukan uang yang sedikit, itu uang yang banyak,” teriak orator di atas mobil komando.


Sementara Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur), Denny W, menjelaskan aksi ini dipicu oleh dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS). 

Perusahaan tersebut dipimpin Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris. 

Menurut Denny, kasus bermula dari penerbitan bilyet investasi bodong yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan. 

“PT UCS memiliki sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau setara 37 persen kepemilikan. Saham itu yang dipakai sebagai jaminan,” ujar Denny saat berorasi.

Ia menjelaskan, pada 2018 saham tersebut sudah digadaikan ke Bank Sinarmas. Namun pada 2019 hingga 2020, PT UCS kembali menerbitkan bilyet investasi dengan menjaminkan sekitar 1 miliar lembar saham, meski saham itu sudah berstatus jaminan dan penerbitannya tidak mengantongi izin dari OJK. 

Saat para nasabah mulai menagih pengembalian dana, pihak perusahaan disebut justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga akhirnya mempailitkan PT UCS.

“Langkah ini kami nilai sebagai strategi untuk menghindari tanggung jawab terhadap korban. Ini kejahatan ekonomi serius yang mencederai rasa keadilan publik,” kata Denny. 

Denny menyebut para korban telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum melalui tiga laporan polisi sejak 2020 hingga 2025. 

Namun hingga akhir tahun ini, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan. 

“Penegakan hukum harus adil, berhati nurani, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya