Berita

Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Investasi Bodong Mandek, Massa Geruduk Polda Metro Jaya

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lambannya penanganan kasus dugaan investasi bodong menggerakkan ratusan orang dari Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Aksi itu menyoroti dugaan praktik investasi bodong yang disebut telah merugikan masyarakat hingga Rp362 miliar. 

“Kerugian korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp362 miliar. Itu bukan uang yang sedikit, itu uang yang banyak,” teriak orator di atas mobil komando.


Sementara Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur), Denny W, menjelaskan aksi ini dipicu oleh dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS). 

Perusahaan tersebut dipimpin Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris. 

Menurut Denny, kasus bermula dari penerbitan bilyet investasi bodong yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan. 

“PT UCS memiliki sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau setara 37 persen kepemilikan. Saham itu yang dipakai sebagai jaminan,” ujar Denny saat berorasi.

Ia menjelaskan, pada 2018 saham tersebut sudah digadaikan ke Bank Sinarmas. Namun pada 2019 hingga 2020, PT UCS kembali menerbitkan bilyet investasi dengan menjaminkan sekitar 1 miliar lembar saham, meski saham itu sudah berstatus jaminan dan penerbitannya tidak mengantongi izin dari OJK. 

Saat para nasabah mulai menagih pengembalian dana, pihak perusahaan disebut justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga akhirnya mempailitkan PT UCS.

“Langkah ini kami nilai sebagai strategi untuk menghindari tanggung jawab terhadap korban. Ini kejahatan ekonomi serius yang mencederai rasa keadilan publik,” kata Denny. 

Denny menyebut para korban telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum melalui tiga laporan polisi sejak 2020 hingga 2025. 

Namun hingga akhir tahun ini, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan. 

“Penegakan hukum harus adil, berhati nurani, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya