Berita

Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Investasi Bodong Mandek, Massa Geruduk Polda Metro Jaya

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lambannya penanganan kasus dugaan investasi bodong menggerakkan ratusan orang dari Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Aksi itu menyoroti dugaan praktik investasi bodong yang disebut telah merugikan masyarakat hingga Rp362 miliar. 

“Kerugian korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp362 miliar. Itu bukan uang yang sedikit, itu uang yang banyak,” teriak orator di atas mobil komando.


Sementara Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur), Denny W, menjelaskan aksi ini dipicu oleh dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS). 

Perusahaan tersebut dipimpin Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris. 

Menurut Denny, kasus bermula dari penerbitan bilyet investasi bodong yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan. 

“PT UCS memiliki sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau setara 37 persen kepemilikan. Saham itu yang dipakai sebagai jaminan,” ujar Denny saat berorasi.

Ia menjelaskan, pada 2018 saham tersebut sudah digadaikan ke Bank Sinarmas. Namun pada 2019 hingga 2020, PT UCS kembali menerbitkan bilyet investasi dengan menjaminkan sekitar 1 miliar lembar saham, meski saham itu sudah berstatus jaminan dan penerbitannya tidak mengantongi izin dari OJK. 

Saat para nasabah mulai menagih pengembalian dana, pihak perusahaan disebut justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga akhirnya mempailitkan PT UCS.

“Langkah ini kami nilai sebagai strategi untuk menghindari tanggung jawab terhadap korban. Ini kejahatan ekonomi serius yang mencederai rasa keadilan publik,” kata Denny. 

Denny menyebut para korban telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum melalui tiga laporan polisi sejak 2020 hingga 2025. 

Namun hingga akhir tahun ini, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan. 

“Penegakan hukum harus adil, berhati nurani, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya