Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas Jelang Akhir Tahun

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas yang berlaku pada periode 23-31 Desember 2025. 

Dalam ketentuan tersebut, HR emas ditetapkan sebesar 133.912,59 Dolar AS per kilogram, sedangkan HPE emas ditetapkan 4.165,15 Dolar AS per troy ounce (t oz).

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Bea Keluar (BK) ekspor emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penentuan HR dan HPE emas mempertimbangkan perkembangan terbaru di pasar global.

“Mulai 23 Desember 2025, pemerintah memberlakukan HR dan HPE untuk komoditas emas. HR ditetapkan sebesar 133.912,59 Dolar AS per kilogram dan HPE sebesar 4.165,15 Dolar AS per troy ounce,” ujar Tommy dalam keterangan resmi dikutip Rabu 24 Desember 2025. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dipengaruhi oleh pelemahan Dolar Amerika Serikat serta meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai.

“Pergerakan harga emas global saat ini mencerminkan meningkatnya daya tarik logam mulia sebagai aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi,” jelasnya.

Tommy menambahkan, proses penetapan HR dan HPE dilakukan secara transparan dan kredibel, dengan dukungan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengacu pada data **London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya