Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas Jelang Akhir Tahun

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas yang berlaku pada periode 23-31 Desember 2025. 

Dalam ketentuan tersebut, HR emas ditetapkan sebesar 133.912,59 Dolar AS per kilogram, sedangkan HPE emas ditetapkan 4.165,15 Dolar AS per troy ounce (t oz).

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Bea Keluar (BK) ekspor emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penentuan HR dan HPE emas mempertimbangkan perkembangan terbaru di pasar global.

“Mulai 23 Desember 2025, pemerintah memberlakukan HR dan HPE untuk komoditas emas. HR ditetapkan sebesar 133.912,59 Dolar AS per kilogram dan HPE sebesar 4.165,15 Dolar AS per troy ounce,” ujar Tommy dalam keterangan resmi dikutip Rabu 24 Desember 2025. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dipengaruhi oleh pelemahan Dolar Amerika Serikat serta meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai.

“Pergerakan harga emas global saat ini mencerminkan meningkatnya daya tarik logam mulia sebagai aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi,” jelasnya.

Tommy menambahkan, proses penetapan HR dan HPE dilakukan secara transparan dan kredibel, dengan dukungan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengacu pada data **London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya