Berita

mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam podcast kanal Youtube Terus Terang Mahfud MD. (Tangkapan layar RMOL dari podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD)

Politik

Mahfud MD Bersuara soal Perpol Polri: Silakan Diatur di PP, Kalau Memang Bisa

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah untuk menyudahi polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025, yang mengatur 17 instansi di mana polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan sipil, mendapat tanggapan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Perpol 10/2025 merupakan alternatif hukum yang mungkin saja dilakukan.

“Kalau ada tawaran alternatif, bagaimana kalau itu diatur di PP? Dengan pernyataan bahwa itu harus diatur di PP, berarti Perpol itu sudah tidak sah,” ujar Mahfud dalam podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.


Ia menegaskan, perubahan Perpol menjadi PP bukan bagian dari kewenangan Komisi Reformasi Polri, meskipun secara pribadi ia menilai Perpol 10/2025 yang melegalkan penugasan polisi di jabatan sipil tidak tepat.

“Ketika bicara ke PP, ya silakan, kalau memang bisa. Pada dasarnya ini bukan urusan Komisi Reformasi. Sejak awal saya bicara bukan sebagai anggota Komisi Reformasi. Tapi kok tiba-tiba masuk dibahas di Komisi Reformasi, ya kita katakan itu tidak sah,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memandang cantolan hukum apa pun yang berada di bawah undang-undang untuk kepentingan Polri tersebut, sudah sangat jelas tidak bisa dilakukan.  

Setiap aturan yang memindahkan isi Perpol 10/2025 ke PP tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Polri.

"Mau diatur di mana PP yang memindahkan isi Perpol nomor 10 tahun 2025? Mau diatur di mana coba? Bilang ini sebagai PP dari Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2022? Kok diatur di situ? Kan sudah tidak boleh. Kok mau memasukkan lagi yang boleh? Kan sudah tidak boleh," tuturnya.

"Undang-Undang itu justru melarang. Meskipun ada keterangan di pasal itu tadi, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan di luar tugas kepolusian adalah yang punya sangkut pautnya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya