Berita

mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam podcast kanal Youtube Terus Terang Mahfud MD. (Tangkapan layar RMOL dari podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD)

Politik

Mahfud MD Bersuara soal Perpol Polri: Silakan Diatur di PP, Kalau Memang Bisa

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah untuk menyudahi polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025, yang mengatur 17 instansi di mana polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan sipil, mendapat tanggapan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Perpol 10/2025 merupakan alternatif hukum yang mungkin saja dilakukan.

“Kalau ada tawaran alternatif, bagaimana kalau itu diatur di PP? Dengan pernyataan bahwa itu harus diatur di PP, berarti Perpol itu sudah tidak sah,” ujar Mahfud dalam podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.


Ia menegaskan, perubahan Perpol menjadi PP bukan bagian dari kewenangan Komisi Reformasi Polri, meskipun secara pribadi ia menilai Perpol 10/2025 yang melegalkan penugasan polisi di jabatan sipil tidak tepat.

“Ketika bicara ke PP, ya silakan, kalau memang bisa. Pada dasarnya ini bukan urusan Komisi Reformasi. Sejak awal saya bicara bukan sebagai anggota Komisi Reformasi. Tapi kok tiba-tiba masuk dibahas di Komisi Reformasi, ya kita katakan itu tidak sah,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memandang cantolan hukum apa pun yang berada di bawah undang-undang untuk kepentingan Polri tersebut, sudah sangat jelas tidak bisa dilakukan.  

Setiap aturan yang memindahkan isi Perpol 10/2025 ke PP tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Polri.

"Mau diatur di mana PP yang memindahkan isi Perpol nomor 10 tahun 2025? Mau diatur di mana coba? Bilang ini sebagai PP dari Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2022? Kok diatur di situ? Kan sudah tidak boleh. Kok mau memasukkan lagi yang boleh? Kan sudah tidak boleh," tuturnya.

"Undang-Undang itu justru melarang. Meskipun ada keterangan di pasal itu tadi, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan di luar tugas kepolusian adalah yang punya sangkut pautnya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya