Berita

mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam podcast kanal Youtube Terus Terang Mahfud MD. (Tangkapan layar RMOL dari podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD)

Politik

Mahfud MD Bersuara soal Perpol Polri: Silakan Diatur di PP, Kalau Memang Bisa

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah untuk menyudahi polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025, yang mengatur 17 instansi di mana polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan sipil, mendapat tanggapan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Perpol 10/2025 merupakan alternatif hukum yang mungkin saja dilakukan.

“Kalau ada tawaran alternatif, bagaimana kalau itu diatur di PP? Dengan pernyataan bahwa itu harus diatur di PP, berarti Perpol itu sudah tidak sah,” ujar Mahfud dalam podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.


Ia menegaskan, perubahan Perpol menjadi PP bukan bagian dari kewenangan Komisi Reformasi Polri, meskipun secara pribadi ia menilai Perpol 10/2025 yang melegalkan penugasan polisi di jabatan sipil tidak tepat.

“Ketika bicara ke PP, ya silakan, kalau memang bisa. Pada dasarnya ini bukan urusan Komisi Reformasi. Sejak awal saya bicara bukan sebagai anggota Komisi Reformasi. Tapi kok tiba-tiba masuk dibahas di Komisi Reformasi, ya kita katakan itu tidak sah,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memandang cantolan hukum apa pun yang berada di bawah undang-undang untuk kepentingan Polri tersebut, sudah sangat jelas tidak bisa dilakukan.  

Setiap aturan yang memindahkan isi Perpol 10/2025 ke PP tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Polri.

"Mau diatur di mana PP yang memindahkan isi Perpol nomor 10 tahun 2025? Mau diatur di mana coba? Bilang ini sebagai PP dari Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2022? Kok diatur di situ? Kan sudah tidak boleh. Kok mau memasukkan lagi yang boleh? Kan sudah tidak boleh," tuturnya.

"Undang-Undang itu justru melarang. Meskipun ada keterangan di pasal itu tadi, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan di luar tugas kepolusian adalah yang punya sangkut pautnya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya