Berita

mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam podcast kanal Youtube Terus Terang Mahfud MD. (Tangkapan layar RMOL dari podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD)

Politik

Mahfud MD Bersuara soal Perpol Polri: Silakan Diatur di PP, Kalau Memang Bisa

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah untuk menyudahi polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025, yang mengatur 17 instansi di mana polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan sipil, mendapat tanggapan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Perpol 10/2025 merupakan alternatif hukum yang mungkin saja dilakukan.

“Kalau ada tawaran alternatif, bagaimana kalau itu diatur di PP? Dengan pernyataan bahwa itu harus diatur di PP, berarti Perpol itu sudah tidak sah,” ujar Mahfud dalam podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.


Ia menegaskan, perubahan Perpol menjadi PP bukan bagian dari kewenangan Komisi Reformasi Polri, meskipun secara pribadi ia menilai Perpol 10/2025 yang melegalkan penugasan polisi di jabatan sipil tidak tepat.

“Ketika bicara ke PP, ya silakan, kalau memang bisa. Pada dasarnya ini bukan urusan Komisi Reformasi. Sejak awal saya bicara bukan sebagai anggota Komisi Reformasi. Tapi kok tiba-tiba masuk dibahas di Komisi Reformasi, ya kita katakan itu tidak sah,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memandang cantolan hukum apa pun yang berada di bawah undang-undang untuk kepentingan Polri tersebut, sudah sangat jelas tidak bisa dilakukan.  

Setiap aturan yang memindahkan isi Perpol 10/2025 ke PP tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Polri.

"Mau diatur di mana PP yang memindahkan isi Perpol nomor 10 tahun 2025? Mau diatur di mana coba? Bilang ini sebagai PP dari Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2022? Kok diatur di situ? Kan sudah tidak boleh. Kok mau memasukkan lagi yang boleh? Kan sudah tidak boleh," tuturnya.

"Undang-Undang itu justru melarang. Meskipun ada keterangan di pasal itu tadi, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan di luar tugas kepolusian adalah yang punya sangkut pautnya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya