Berita

mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam podcast kanal Youtube Terus Terang Mahfud MD. (Tangkapan layar RMOL dari podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD)

Politik

Mahfud MD Bersuara soal Perpol Polri: Silakan Diatur di PP, Kalau Memang Bisa

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah untuk menyudahi polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025, yang mengatur 17 instansi di mana polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan sipil, mendapat tanggapan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Perpol 10/2025 merupakan alternatif hukum yang mungkin saja dilakukan.

“Kalau ada tawaran alternatif, bagaimana kalau itu diatur di PP? Dengan pernyataan bahwa itu harus diatur di PP, berarti Perpol itu sudah tidak sah,” ujar Mahfud dalam podcast kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.


Ia menegaskan, perubahan Perpol menjadi PP bukan bagian dari kewenangan Komisi Reformasi Polri, meskipun secara pribadi ia menilai Perpol 10/2025 yang melegalkan penugasan polisi di jabatan sipil tidak tepat.

“Ketika bicara ke PP, ya silakan, kalau memang bisa. Pada dasarnya ini bukan urusan Komisi Reformasi. Sejak awal saya bicara bukan sebagai anggota Komisi Reformasi. Tapi kok tiba-tiba masuk dibahas di Komisi Reformasi, ya kita katakan itu tidak sah,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memandang cantolan hukum apa pun yang berada di bawah undang-undang untuk kepentingan Polri tersebut, sudah sangat jelas tidak bisa dilakukan.  

Setiap aturan yang memindahkan isi Perpol 10/2025 ke PP tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Polri.

"Mau diatur di mana PP yang memindahkan isi Perpol nomor 10 tahun 2025? Mau diatur di mana coba? Bilang ini sebagai PP dari Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2022? Kok diatur di situ? Kan sudah tidak boleh. Kok mau memasukkan lagi yang boleh? Kan sudah tidak boleh," tuturnya.

"Undang-Undang itu justru melarang. Meskipun ada keterangan di pasal itu tadi, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan di luar tugas kepolusian adalah yang punya sangkut pautnya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya