Berita

Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara Yusril Mahendra. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Inalum, HMI Sumut Ingatkan Kejaksaan tetap Konsisten

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membongkar dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (Inalum) dipuji.

Terkini, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019 hingga 2021, pada Senin, 22 Desember 2025.

Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara Yusril Mahendra mengatakan, keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara berskala besar seperti Inalum menunjukkan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif dan berorientasi pada kepentingan publik.


"Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menuntut akuntabilitas, profesionalisme, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Desember 2025.

Dia menegaskan bahwa Inalum sebagai perusahaan strategis nasional seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. 

Oleh karena itu, katanya, setiap indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di dalamnya harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penegakan hukum yang setengah hati justru akan mencederai kepercayaan publik dan melemahkan wibawa institusi negara.

"Badko HMI mengingatkan agar Kejati Sumut tetap konsisten, tidak berhenti pada tahap awal, dan berani menindak semua pihak yang terbukti terlibat," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya