Berita

KH Ma’ruf Amin. (Foto: Istimewa)

Politik

Keputusan Mundur Ma’ruf Amin Tunggu Rapim dan Paripurna MUI

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) memberikan penjelasan resmi terkait permohonan pengunduran diri KH. Ma’ruf Amin dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI. 

Sekretariat Dewan Pertimbangan MUI mengonfirmasi bahwa KH. Ma’ruf Amin memang telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari posisi Ketua Wantim MUI. Surat tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini berada dalam proses internal organisasi.

Menurut Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, keputusan KH. Ma’ruf Amin dilandasi oleh kearifan beliau dalam memandang kebutuhan penguatan organisasi. Dengan penuh kesadaran, KH. Ma’ruf Amin ingin mulai mengurangi aktivitas pada ranah struktural organisasi setelah menjalani masa pengabdian yang panjang di tubuh MUI. 


"Beliau memandang bahwa masa pengabdian dan khidmat beliau di struktur MUI selama ini sudah cukup panjang. Beliau berharap langkah ini dapat mendorong percepatan regenerasi kepemimpinan di tubuh Majelis Ulama Indonesia," katanya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Zainut menilai sikap tersebut mencerminkan kebijaksanaan seorang ulama dan negarawan. Meski tidak lagi berada dalam struktur formal, KH. Ma’ruf Amin menegaskan komitmennya untuk tetap berkontribusi melalui pemikiran dan nasihat bagi umat dan bangsa di luar jalur organisasi. 

Kiai Ma'ruf juga ingin memberikan ruang dan kesempatan kepada tokoh-tokoh lain untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Dewan Pertimbangan MUI agar fungsi konsultatif dan strategis lembaga tersebut dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan fokus.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagai organisasi yang menjunjung tinggi tata kelola yang baik, setiap pengunduran diri pimpinan MUI harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

"Surat permohonan tersebut saat ini sedang dalam proses administratif dan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Paripurna MUI," jelasnya.

Sampai adanya keputusan resmi dari forum pimpinan MUI, secara organisatoris KH. Ma’ruf Amin tetap menjadi bagian yang sangat dihormati dalam struktur Dewan Pertimbangan MUI. Seluruh keputusan terkait permohonan tersebut nantinya akan diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MUI.

Sekretariat Dewan Pertimbangan MUI juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar proses transisi kepemimpinan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu khidmat pelayanan MUI terhadap umat, bangsa, dan negara.

"Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh maayarakat agar proses transisi ini berjalan dengan lancar tanpa mengganggu khidmat pelayanan MUI terhadap umat, bangsa, dan negara," demikian pernyataan resmi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya