Berita

Satu unit mobil Toyota Hilux diamankan tim penyidik KPK dari rumah dinas Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Amankan Mobil Milik Pemda Toli-toli dari Rumah Dinas Kajari HSU

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Hilux milik Pemerintah Daerah Toli-Toli serta barang bukti elektronik saat menggeledah beberapa lokasi terkait Kepala Kejaksaan (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu. 
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Kajari HSU, kantor Kejari HSU, dan rumah Albertinus di Jakarta Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut selain dokumen dan BBE, kendaraan roda empat tersebut turut diamankan dari rumah dinas Kajari HSU.

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang, 24 Desember 2025.


Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Desember 2025, yang menjerat tiga tersangka, yaitu; 

Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus 2025–sekarang, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Datun Kejari HSU.

Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap, namun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan diserahkan ke KPK pada 22 Desember 2025 untuk langsung ditahan.

Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD. Pemerasan dilakukan dengan ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) LSM tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Albertinus menerima aliran uang tersebut yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat sejumlah penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, dan sebesar Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.

Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya