Berita

Mantan Ketua Persaja KPK, Budhi Sarumpaet (paling kiri) (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Seleksi Direktur Penuntutan KPK: Mantan Ketua Persaja Budhi Sarumpaet Lolos Tahap Akhir

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, lolos tiga besar seleksi jabatan Direktur Penuntutan KPK.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan dokumen pengumuman hasil akhir seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK Nomor B/006/PANSELKPK/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Dalam pengumuman tersebut, Budhi Sarumpaet dinyatakan masuk tiga besar.

“Mempertimbangkan hasil dari seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK, dengan ini ditetapkan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan,” demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Ranu Mihardja, sebagaimana dikutip pada Rabu, 24 Desember 2025.


Selain Budhi Sarumpaet, dua nama lain yang lolos tiga besar calon Direktur Penuntutan KPK adalah Agustinus Heri Mulyanto dari Kejaksaan dan Wagiyo dari Kejaksaan.

Ketiga nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada pimpinan KPK. Pimpinan KPK akan memilih satu orang untuk menduduki jabatan Direktur Penuntutan KPK.

“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Ranu Mihardja.

Selain jabatan Direktur Penuntutan, seleksi terbuka juga dilakukan untuk lima jabatan lainnya, yaitu Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.

Seleksi terbuka ini telah dimulai sejak 20 Oktober 2025, dengan pengumuman kandidat terpilih dijadwalkan pada akhir Desember 2025.

Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk pejabat instansi, akademisi, profesional, serta perwakilan kementerian dan lembaga. Proses seleksi juga diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem i-MUT untuk menjamin objektivitas dan integritas.

Panitia seleksi dari unsur eksternal diketuai oleh Ranu Mihardja, mantan Deputi KPK, dengan delapan anggota, yakni Sang Made Mahendra Jaya (Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Dhahana Putra (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum), Pratama Dahlian Persada (Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC), Sudharmawati Ningsih (pejabat Mahkamah Agung), Heru Susetyo (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia), Gandjar L. Bonaparta (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Taufik Rachman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga), serta Judhi K. dari Transparency International Indonesia (TII).

Sementara itu, panitia seleksi dari unsur internal KPK terdiri atas Wawan Wardiana (Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat), Asep Guntur Rahayu (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi), Eko Marjono (Deputi Informasi dan Data), Haerudin (Kepala Sekretariat Dewan Pengawas), Agung Yudha Wibowo (Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi), serta Aminudin (Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya