Berita

Ketua Umum DPN Speda, Fadli Rumakefing. (Foto: dok. Speda)

Politik

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 22:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN Speda) menilai praktik politik uang telah merambah hingga ke desa dan mengancam sendi-sendi demokrasi lokal. Karena itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dinilai mendesak untuk berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Demikian mengemuka di dalam Seminar Peran Pemuda Desa Cerdas Demokrasi dalam Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu yang digelar DPN Speda bersama Bawaslu RI di Gedung Joang ’45, Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.

Ketua Umum DPN Speda, Fadli Rumakefing, menegaskan Bawaslu dan KPU tidak cukup hanya berperan dalam pengawasan Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Menurutnya, kedua lembaga tersebut juga harus diberi kewenangan mengawasi dan menyelenggarakan Pilkades.


"Politik uang tidak hanya marak di perkotaan, tetapi sudah merusak kehidupan sosial di desa," kata Fadli.

Ia menyoroti fakta bahwa Pilkades selama ini berada di luar sistem demokrasi elektoral nasional. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang lebar bagi pelanggaran, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.

Speda pun mendorong penguatan pendidikan politik, literasi hukum, dan partisipasi politik yang sehat di desa guna mencegah praktik politik uang serta manipulasi elektoral di masa mendatang.

“Tidak masuk akal jika Pemilu Presiden, DPR, dan Kepala Daerah diawasi ketat oleh Bawaslu, sementara Pilkades yang menentukan arah kekuasaan dan pengelolaan dana desa dari APBN justru tanpa pengawasan independen,” tegasnya.

Karena itu, Speda mendorong revisi Undang-Undang Desa agar secara tegas mengatur Pilkades sebagai bagian dari sistem kepemiluan nasional. Penyelenggaraan Pilkades diusulkan dilakukan oleh KPU, sementara pengawasannya berada di bawah Bawaslu.

Revisi UU Desa tersebut juga diarahkan kepada DPR RI, khususnya Komisi II, agar menjadikan penguatan demokrasi desa sebagai agenda prioritas legislasi. Revisi diharapkan bersifat mendasar dan struktural, bukan sekadar administratif.

Menurut Speda, penempatan Pilkades dalam rezim demokrasi elektoral nasional merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa, mencegah konflik sosial, serta memastikan kedaulatan rakyat benar-benar berjalan dari desa hingga pusat kekuasaan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya