Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. (Foto: Istimewa)

Politik

DPR: KKP Beri Contoh Pemanfaatan Sampah Kayu untuk Pemulihan Pascabencana

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pimpin aksi pembersihan Pantai Muaro Gantiang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat, dari tumpukan sampah kayu yang hanyut akibat banjir bandang tanggal 28 November 2025 dinihari. 

Kayu-kayu yang memenuhi pinggiran pantai biasanya dimanfaatkan nelayan setempat untuk mendaratkan perahu, selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih. 

Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, kolaborasi KKP dengan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih ini, merupakan implementasi amanah UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Alex menyampaikan, selain pemerintah pusat melalui KKP, gubernur atau bupati dan wali kota, juga memiliki kesempatan yang sama dalam hal memanfaatkan sampah kayu yang dihanyutkan banjir bandang itu, sesuai kebutuhan daerah yang dipimpinnya. 

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, terang dia, pemanfaatan ini akan berdampak signifikan dalam percepatan pembangunan di masa pemulihan (recovery). 

“KKP telah memberikan contoh, bahwa sampah kayu itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PLTU Teluk Sirih,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Legislator PDIP ini, kayu-kayu itu bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kusen, pintu, jendela bahkan kuda-kuda rumah serta aneka kebutuhan lainnya. Bahkan bisa dipakai untuk konstruksi jembatan darurat. 

“Melihat jenis dan bentuk kayu yang hanyut, kayu-kayu tersebut memang cocok untuk dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana,” terang Alex. 

Jika memandang kayu itu tidak diperlukan, ungkap Alex, pemerintah daerah harus berikan kepastian hukum pada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut. 

“Jika tak ada kepastian hukumnya, kayu-kayu yang kini menghambat aktivitas nelayan untuk melaut itu, berpotensi besar untuk dimanfaatkan para mafia kayu yang telah membabat hutan kita,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya