Berita

Ilustrasi

Publika

Runtuhnya Tembok Imunitas Jaksa

Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dan Akhir Zona Kebal Penegak Hukum

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 16:06 WIB

SATU tembok besar dalam lanskap penegakan hukum Indonesia akhirnya runtuh.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah memukul jatuh apa yang selama ini dipersepsikan sebagai imunitas birokratis bagi oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan.

MK menegaskan aparat Penegak Hukum lain Polri dan KPK tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. 


Ini bukan sekadar koreksi norma, melainkan rekonstruksi fundamental atas prinsip equality before the law.

Kembalinya Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Sebagai advokat, saya memandang putusan ini sebagai kemenangan konstitusional rakyat atas feodalisme hukum.

Selama bertahun-tahun, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah berfungsi layaknya tameng administratif bukan untuk melindungi institusi, melainkan kerap menjadi perisai bagi oknum.

Izin Jaksa Agung, dalam praktik, sering berubah dari mekanisme kehati-hatian menjadi alat penundaan, celah intervensi, bahkan ruang kompromi senyap.

Dengan putusan ini, MK menyatakan secara terang, hukum tidak boleh meminta izin untuk menegakkan dirinya sendiri.

Preseden Kelam yang Tak Boleh Diulang

Urgensi putusan ini lahir dari fakta, bukan asumsi. Publik masih mengingat sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum atau diusut secara resmi.

Kasus Pinangki Sirna Malasari, yang membuka tabir relasi gelap antara oknum jaksa dan buronan kelas kakap.

OTT KPK di Bondowoso, yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri terkait dugaan suap pengurusan perkara.

Dua peristiwa ini memberi satu pelajaran mahal:
pengawasan internal saja tidak memadai ketika kekuasaan bertemu kepentingan.

Masalah Struktural: Dari Pusat hingga Daerah

Fenomena jaksa bermasalah bukan isu metropolitan semata. Ia bersifat struktural dan menyebar:

Di wilayah barat seperti Banten, muncul berulang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek, kepabeanan, dan perkara strategis daerah wilayah dengan intensitas ekonomi tinggi dan godaan kekuasaan besar.

Di Kalimantan dan wilayah lain, beberapa penanganan perkara korupsi di tingkat Kejaksaan Negeri sempat menjadi sorotan karena dugaan intervensi dan permainan perkara.

Jika dalam kondisi seperti ini Polri atau KPK masih harus menunggu izin administratif dari Jakarta, maka keadilan akan selalu kalah cepat dari skenario pengaburan.

Putusan MK ini memotong simpul birokrasi yang selama ini membelenggu kecepatan dan keberanian penegakan hukum.

Pesan Tegas Putusan MK

Putusan ini membawa tiga pesan keras sekaligus:

1. Kecepatan adalah keadilan
Dalam OTT atau bukti permulaan yang cukup, tidak ada lagi alasan prosedural untuk menunda. Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku.

2. Ini bukan kriminalisasi, melainkan purifikasi
Putusan ini bukan serangan terhadap Kejaksaan sebagai institusi, melainkan upaya membersihkan tubuhnya dari benalu. Jaksa yang bersih tidak perlu takut—yang gemetar hanyalah mereka yang bermain.

3. Efek jera nyata dan setara. Tidak ada lagi “zona aman”. Setiap penegak hukum kini diawasi secara horizontal oleh sesama penegak hukum, tanpa sekat hirarkis.

Akhir Kasta Istimewa

Kami mendesak Polri dan KPK untuk menggunakan mandat konstitusional ini secara tegas, profesional, dan berani. Rakyat sudah terlalu lama menyaksikan ironi: penjaga hukum yang justru melanggar hukum.

Dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, pintu kasta istimewa itu resmi dikunci.

Kini saatnya membuktikan bahwa di republik ini:
"Tidak ada satu pun orang yang berada di atas hukum termasuk mereka yang mengenakan toga jaksa".

Merdeka dalam Keadilan.

Kenny Wiston 
Advokat

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya