Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga setelah perkara diputus pengadilan dan dijalani di lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Iwakum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Eddy mencontohkan penerapan RJ pada tahap penyelidikan, misalnya dalam perkara penipuan dengan kerugian Rp1 miliar. Apabila korban bersedia memaafkan pelaku dengan syarat kerugian dikembalikan dan pelaku mengakui kesalahannya, maka mekanisme RJ dapat diterapkan.


“Yang penting, uang Rp1 miliar itu dikembalikan. Itu sudah restorative. Dan itu bisa dilakukan di tahap penyelidikan,” kata Eddy.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa penerapan RJ harus memenuhi persyaratan formal, salah satunya adanya persetujuan kedua belah pihak dan prosesnya diregistrasi secara resmi.

“Begitu restorative, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Syarat utama restorative adalah adanya persetujuan formal,” tegasnya.

Menurut Eddy, RJ hanya dapat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Jika syarat tersebut terpenuhi, RJ dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum.

“Di penyelidikan bisa, di penuntutan bisa, di persidangan bisa. Bahkan ketika sudah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan pun bisa,” ujarnya.

Sementara itu, KUHAP nasional yang baru telah mengatur secara jelas mekanisme penerapan keadilan restoratif. RJ dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru menyebutkan, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan laporan korban melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Pengajuan RJ dapat dilakukan oleh pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, maupun oleh korban atau keluarganya. Selain itu, mekanisme RJ juga dapat ditawarkan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum.

Proses RJ wajib dilakukan tanpa paksaan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Namun demikian, RJ dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, serta tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya