Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga setelah perkara diputus pengadilan dan dijalani di lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Iwakum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Eddy mencontohkan penerapan RJ pada tahap penyelidikan, misalnya dalam perkara penipuan dengan kerugian Rp1 miliar. Apabila korban bersedia memaafkan pelaku dengan syarat kerugian dikembalikan dan pelaku mengakui kesalahannya, maka mekanisme RJ dapat diterapkan.


“Yang penting, uang Rp1 miliar itu dikembalikan. Itu sudah restorative. Dan itu bisa dilakukan di tahap penyelidikan,” kata Eddy.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa penerapan RJ harus memenuhi persyaratan formal, salah satunya adanya persetujuan kedua belah pihak dan prosesnya diregistrasi secara resmi.

“Begitu restorative, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Syarat utama restorative adalah adanya persetujuan formal,” tegasnya.

Menurut Eddy, RJ hanya dapat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Jika syarat tersebut terpenuhi, RJ dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum.

“Di penyelidikan bisa, di penuntutan bisa, di persidangan bisa. Bahkan ketika sudah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan pun bisa,” ujarnya.

Sementara itu, KUHAP nasional yang baru telah mengatur secara jelas mekanisme penerapan keadilan restoratif. RJ dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru menyebutkan, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan laporan korban melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Pengajuan RJ dapat dilakukan oleh pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, maupun oleh korban atau keluarganya. Selain itu, mekanisme RJ juga dapat ditawarkan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum.

Proses RJ wajib dilakukan tanpa paksaan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Namun demikian, RJ dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, serta tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya