Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga setelah perkara diputus pengadilan dan dijalani di lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Iwakum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Eddy mencontohkan penerapan RJ pada tahap penyelidikan, misalnya dalam perkara penipuan dengan kerugian Rp1 miliar. Apabila korban bersedia memaafkan pelaku dengan syarat kerugian dikembalikan dan pelaku mengakui kesalahannya, maka mekanisme RJ dapat diterapkan.


“Yang penting, uang Rp1 miliar itu dikembalikan. Itu sudah restorative. Dan itu bisa dilakukan di tahap penyelidikan,” kata Eddy.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa penerapan RJ harus memenuhi persyaratan formal, salah satunya adanya persetujuan kedua belah pihak dan prosesnya diregistrasi secara resmi.

“Begitu restorative, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Syarat utama restorative adalah adanya persetujuan formal,” tegasnya.

Menurut Eddy, RJ hanya dapat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Jika syarat tersebut terpenuhi, RJ dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum.

“Di penyelidikan bisa, di penuntutan bisa, di persidangan bisa. Bahkan ketika sudah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan pun bisa,” ujarnya.

Sementara itu, KUHAP nasional yang baru telah mengatur secara jelas mekanisme penerapan keadilan restoratif. RJ dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru menyebutkan, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan laporan korban melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Pengajuan RJ dapat dilakukan oleh pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, maupun oleh korban atau keluarganya. Selain itu, mekanisme RJ juga dapat ditawarkan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum.

Proses RJ wajib dilakukan tanpa paksaan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Namun demikian, RJ dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, serta tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya