Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga setelah perkara diputus pengadilan dan dijalani di lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kuliah hukum Iwakum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Eddy mencontohkan penerapan RJ pada tahap penyelidikan, misalnya dalam perkara penipuan dengan kerugian Rp1 miliar. Apabila korban bersedia memaafkan pelaku dengan syarat kerugian dikembalikan dan pelaku mengakui kesalahannya, maka mekanisme RJ dapat diterapkan.


“Yang penting, uang Rp1 miliar itu dikembalikan. Itu sudah restorative. Dan itu bisa dilakukan di tahap penyelidikan,” kata Eddy.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa penerapan RJ harus memenuhi persyaratan formal, salah satunya adanya persetujuan kedua belah pihak dan prosesnya diregistrasi secara resmi.

“Begitu restorative, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Syarat utama restorative adalah adanya persetujuan formal,” tegasnya.

Menurut Eddy, RJ hanya dapat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Jika syarat tersebut terpenuhi, RJ dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum.

“Di penyelidikan bisa, di penuntutan bisa, di persidangan bisa. Bahkan ketika sudah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan pun bisa,” ujarnya.

Sementara itu, KUHAP nasional yang baru telah mengatur secara jelas mekanisme penerapan keadilan restoratif. RJ dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru menyebutkan, mekanisme RJ pada tahap penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan laporan korban melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Pengajuan RJ dapat dilakukan oleh pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, maupun oleh korban atau keluarganya. Selain itu, mekanisme RJ juga dapat ditawarkan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum.

Proses RJ wajib dilakukan tanpa paksaan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Namun demikian, RJ dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, serta tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya