Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru dipastikan tidak akan menghambat mantan narapidana untuk kembali berbaur di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

“Mengenai SKCK, dulu kita mengenal SKKB, sekarang SKCK. Ini sudah kita pikirkan dalam peraturan pemerintah dan dalam sistem peradilan pidana berbasis teknologi,” ujar Eddy.


Ia menjelaskan, meskipun SKCK tetap memuat catatan kriminal, pengaturannya dalam KUHP dan KUHAP baru berorientasi pada prinsip reintegrasi sosial. Pendekatan ini bertujuan agar eks narapidana tetap memiliki kesempatan untuk diterima kembali di tengah masyarakat.

“Catatan kriminal memang tetap ada, tetapi konteksnya adalah reintegrasi sosial,” jelasnya.

Menurut Eddy, KUHP dan KUHAP nasional menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

“Meskipun ada catatan kriminal, diharapkan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan bisa bermanfaat ketika diberi kesempatan kedua,” pungkas Eddy.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya