Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej (RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru dipastikan tidak akan menghambat mantan narapidana untuk kembali berbaur di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

“Mengenai SKCK, dulu kita mengenal SKKB, sekarang SKCK. Ini sudah kita pikirkan dalam peraturan pemerintah dan dalam sistem peradilan pidana berbasis teknologi,” ujar Eddy.


Ia menjelaskan, meskipun SKCK tetap memuat catatan kriminal, pengaturannya dalam KUHP dan KUHAP baru berorientasi pada prinsip reintegrasi sosial. Pendekatan ini bertujuan agar eks narapidana tetap memiliki kesempatan untuk diterima kembali di tengah masyarakat.

“Catatan kriminal memang tetap ada, tetapi konteksnya adalah reintegrasi sosial,” jelasnya.

Menurut Eddy, KUHP dan KUHAP nasional menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

“Meskipun ada catatan kriminal, diharapkan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan bisa bermanfaat ketika diberi kesempatan kedua,” pungkas Eddy.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya