Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga. (Foto: Berita Jakarta)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan belasan reklame dengan konstruksi membahayakan dan berkarat yang tersebar di sejumlah wilayah ibu kota.
Kondisi reklame yang berkarat dinilai berisiko tinggi, terlebih dengan meningkatnya intensitas hujan dan angin kencang di penghujung tahun yang harus diantisipasi sejak dini.
“Kami telah melaksanakan penertiban terhadap reklame yang secara konstruksi membahayakan masyarakat. Kegiatan ini juga untuk mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem. Kita mengetahui bahwa BMKG telah mengeluarkan peringatan waspada cuaca di Jakarta,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pemberian surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada penyelenggara reklame sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penertiban dilaksanakan secara bertahap sejak 12 hingga 19 Desember 2025.
Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah wilayah administrasi. Di Jakarta Utara, reklame ditertibkan di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Apartemen Aston Marina Ancol, Kecamatan Pademangan. Di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan di Jalan Haji Iman Sapi’i, depan Gedung Dhanapala, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Sementara itu, di Jakarta Barat, penertiban menyasar beberapa titik, antara lain Jalan Citra Garden 5/Jalan Satu Maret, Jalan Taman Surya V, serta Jalan Bambu Larangan (Simpang Macan) di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
Di wilayah Jakarta Timur, reklame membahayakan ditertibkan di sejumlah lokasi strategis, seperti Jalan Raya Bogor di kawasan Halte Kampung Tengah dan pertigaan Mal Cijantung, Jalan Raya Ciracas di kawasan Taman Kota, Jalan Bekasi Timur Raya di sekitar JPO Klender, Jalan Raya Bogor depan Kantor Kecamatan Pasar Rebo, kawasan Jalan Cibubur VIII eks Ramayana Cibubur sisi utara dan selatan, serta Jalan Raya Bekasi di bawah Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading.
Sedangkan di Jakarta Selatan, penertiban dilakukan di Jalan Hajjah Tutty Alawiyah, tepatnya di halaman Bengkel Mentari Motor, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
“Penertiban ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.
Satriadi menambahkan, berdasarkan data dari Dinas CKTRP DKI Jakarta, terdapat 30 papan reklame yang direncanakan untuk ditertibkan. Namun, hingga saat ini baru 16 reklame yang dapat ditangani karena mempertimbangkan kondisi menjelang akhir tahun.
“Kami memprioritaskan reklame yang paling mendesak. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026. Saat ini sudah ada 16 titik yang berhasil ditertibkan,” tandasnya.
Material reklame yang telah diturunkan selanjutnya dievakuasi dan dikirim ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Cakung. Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari lurah, camat, PPSU, Dinas CKTRP, Dinas Gulkarmat, Dinas PMPTSP, Dinas Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.