Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

INET Siap Gelar Rights Issue Rp3,2 Triliun Usai Kantongi Restu OJK

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Sinergi Andalan Prima Tbk (INET) resmi mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penambahan modal melalui skema rights issue (PM-HMETD I). 

Dalam aksi korporasi ini, INET menargetkan perolehan dana segar hingga Rp3,2 triliun guna memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha di masa depan.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa 23 Desember 225, perseroan bakal menerbitkan maksimal 12,8 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp250 per lembar. 


Ketentuannya, setiap pemegang tiga saham lama yang tercatat hingga 6 Januari 2026 berhak mendapatkan empat hak memesan efek (HMETD). 

Sebagai daya tarik tambahan, INET juga membagikan 2,3 miliar Waran Seri II secara gratis dengan rasio 50:9, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham di harga Rp300 pada periode 2026-2028.

Dukungan penuh datang dari pemegang saham pengendali, PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (AKUN), yang berkomitmen mengambil seluruh haknya senilai Rp1,79 triliun. 

Tak hanya itu, AKUN juga siap bertindak sebagai pembeli siaga untuk menyerap sisa saham yang tidak diambil oleh investor lain hingga plafon Rp1,41 triliun.

Bagi investor yang ingin berpartisipasi, periode perdagangan HMETD akan berlangsung mulai 8 hingga 22 Januari 2026. Sementara itu, tanggal terakhir perdagangan saham dengan hak (*Cum-HMETD*) di pasar reguler ditetapkan pada 2 Januari 2026. Melalui langkah strategis ini, manajemen optimistis INET akan memiliki fleksibilitas pendanaan yang lebih kuat untuk berekspansi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya