Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 4 September 2025. (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Tuduhan Terima Rp809 M

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak benar tuduhan bahwa kliennya menerima Rp 809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi sedikit pun dari program digitalisasi pendidikan tersebut dan siap membuktikannya di persidangan.

Dodi menyatakan, jika seluruh fakta perkara dicermati, posisi Nadiem justru tidak menunjukkan adanya tindak pidana korupsi maupun keuntungan bagi dirinya dari skema pengadaan itu. 


"Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang," ujar Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Desember 2025.

Ia juga menyoroti aliran dana Rp809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021 yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara ini. 

Menurut Dodi, transaksi tersebut merupakan urusan korporasi internal yang tidak terkait dengan kebijakan Kemendikbudristek maupun keputusan Nadiem, dan disebut sebagai langkah administratif dalam rangka tata kelola perusahaan menjelang penawaran umum perdana.

Dodi menegaskan pihaknya memiliki dokumentasi korporasi yang, menurut klaimnya, menunjukkan Nadiem tidak menerima dana sepeserpun dari transaksi tersebut. 

Ia juga menyebut Nadiem tidak pernah mengeluarkan perintah, arahan, ataupun keputusan untuk memilih Chromebook, melainkan sebatas memberikan pandangan atas paparan terdakwa Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS.

Dodi bahkan berargumen bahwa pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran, dengan klaim penghematan setidaknya Rp1,2 triliun dibanding jika negara harus membeli lisensi Windows dan langganan manajemen perangkat tahunan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya