Berita

Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. (Foto: Tangkapan Layar)

Publika

Jurus Silat Nusantara Mengalahkan OTT KPK

MINGGU, 21 DESEMBER 2025 | 05:31 WIB

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dana operasional besar, penyidiknya bukan orang sembarangan, dilengkapi alat canggih, targetnya kok bisa lolos. Ini KPK-nya tidak profesional, atau si target punya ajian Hilang tanpa Bayangan. 

Jika kisah ini difilmkan, jangan pakai genre hukum. Ini jelas film silat kolosal. Judulnya kira-kira Pendekar Datun dan Ajian Lenyap dari OTT. 

Tokoh utamanya, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang jaksa yang pada hari biasa tampak seperti pendekar kantoran, namun pada 18 Desember 2025 mendadak membuka kitab ilmu tua yang entah dari padepokan mana.


Hari itu, KPK turun ke HSU bak pasukan penegak kebenaran dari aliran lurus tanpa banyak mantra. Target sudah dikunci. Dugaan pemerasan dalam penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026, dengan mahar dosa Rp1,07 miliar. 

Jumlah itu cukup untuk mendirikan padepokan, membeli keris pusaka, dan menyuap seribu murid agar setia. Secara teori, pertarungan harus selesai cepat, borgol dipasang, lakon tamat.

Namun naskah berubah. Saat OTT berlangsung, Tri Taruna tidak memilih jurus pasrah ala pendekar kalah. Ia membuka jurus langka. 

Bukan Kuncian Borgol Sakti, melainkan kombinasi Langkah Seribu Bayangan, Pukulan Mengelabui Mata, dan pamungkasnya, Ajian Menghilang Tanpa Asap. 

Dalam sekejap, tubuhnya lenyap dari arena, meninggalkan KPK berdiri seperti pendekar yang salah membaca kitab.

Pendekar lain di gelanggang, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto, tidak memiliki ilmu tinggi. Mereka tunduk pada hukum alam, tertangkap, diborgol, dibawa. 

Tidak ada teleportasi, tidak ada jimat anti-OTT. Hanya Tri Taruna yang naik kelas, menjadikan operasi tangkap tangan sebagai pentas ujian kenaikan sabuk hitam.

KPK pun terpaksa mengubah jurus. Status tersangka disematkan, koordinasi dengan keluarga dilakukan, dan jurus terakhir disiapkan, Daftar Pencarian Orang. 

Namun hingga kini, sang pendekar masih belum turun gunung. Seolah-olah ia telah menutup aura, menyamarkan jejak, dan berpindah dari satu semak ke semak lain dalam peta Nusantara yang luas dan ramah bagi orang yang ingin menghilang.

Yang membuat kisah ini makin seperti legenda silat, profil Tri Taruna nyaris tanpa riwayat. Pendidikan tidak tercatat jelas, keluarga hanya disebut sekilas, prestasi kerja hening seperti padepokan kosong. Satu-satunya ilmu yang terkonfirmasi publik hanyalah Kabur dari OTT Tingkat Mahadewa. 

Sementara itu, KPK tampak seperti aliran silat besar yang lupa satu jurus penting, mengunci lawan sebelum jurus pamungkas dilepas. Semua prosedur disebut sudah dilakukan, tapi hasilnya nihil. 

Publik pun bersorak campur geram, menyaksikan duel aneh antara lembaga negara dan satu pendekar yang tampaknya lebih rajin tirakat dari membaca KUHP.

Di satu sisi, kisah ini menghibur. Penonton tertawa melihat jaksa berubah jadi pesilat siluman. Di sisi lain, ini tamparan keras bagi dunia hukum. 

Ketika aparat bisa melawan, kabur, dan lenyap, maka hukum tak lagi tampak seperti pedang keadilan, melainkan tongkat kayu latihan yang patah sebelum mengenai sasaran.

Apakah KPK kalah jurus? Ataukah Tri Taruna memang mewarisi ajian terlarang Nusantara? Jawabannya belum turun wahyu. Yang jelas, Rp1,07 miliar tertinggal sebagai bekas tapak kaki, sementara kepercayaan publik ikut terhempas di arena gelanggang.

Sampai ia tertangkap, Tri Taruna Fariadi akan terus hidup sebagai legenda silat hukum Indonesia, jaksa yang tak dikenal karena putusannya, melainkan karena ilmunya menghilang dari OTT. Sebuah kisah ketika hukum dan silat bertemu, dan yang kalah justru logika.

“Bang, boleh nuntut ilmu pada pian Tri Taruna itu, bisa ngilang. Ajian mahal tu.”

“Untuk apa, wak. Ajian gitu udah banyak diamalkan di Kalbar. Buktinya, tak terlihat oleh KPK.” Ups.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya