Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek (Tangkapan layar RMOL dari Youtube KPK).

Hukum

Usai Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 08:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

“Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara saat hendak naik ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 20 Desember 2025.

Dalam perkara ini, ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total Rp9,5 miliar. Uang itu diberikan sebagai jaminan uang muka untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diberikan dalam empat tahap melalui para perantara,” jelas Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan ayahnya selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya