Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek (Tangkapan layar RMOL dari Youtube KPK).

Hukum

Usai Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 08:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

“Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara saat hendak naik ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 20 Desember 2025.

Dalam perkara ini, ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total Rp9,5 miliar. Uang itu diberikan sebagai jaminan uang muka untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diberikan dalam empat tahap melalui para perantara,” jelas Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan ayahnya selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya