Berita

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek (Tangkapan layar RMOL dari Youtube KPK).

Hukum

Usai Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 08:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

“Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara saat hendak naik ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 20 Desember 2025.

Dalam perkara ini, ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total Rp9,5 miliar. Uang itu diberikan sebagai jaminan uang muka untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diberikan dalam empat tahap melalui para perantara,” jelas Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan ayahnya selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya