Berita

Tim Hukum PB IKA PMII pimpinan Slamet Ariyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 19:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Umum terpilih Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Slamet Ariyadi bersama Akhmad Muqowam mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait sengketa dualisme kepengurusan PB IKA PMII.

Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi juga sebelumnya menggugat Kementerian Hukum yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, No. AHU-0000589.AH.01.08. tahun 2025 terkait persetujuan PB IKA PMII pimpinan Fathan Subchi.

Anggota Tim Hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi, Afriendi Sikumbang mengatakan, upaya banding tersebut dilayangkan karena putusan PTUN Jakarta dinilai mencederai keadilan.


"Majelis hakim patut diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan. Bahkan fotokopi akta pendirian PB IKA PMII yang diajukan tergugat intervensi (Fathan Subchi) diduga salinan yang seolah-olah asli atau otentik. Padahal asli otentiknya berada pada pihak penggugat (Slamet Ariyadi)," kata Afriendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember 2025.

Tim hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi juga menganggap putusan PTUN Jakarta cacat cacat hukum dan menabrak logika keadilan. Jika majelis hakim menilai ada cacat formil, jelasnya, maka masuk putusan sela.

Tim hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi juga menilai majelis hakim PTUN Jakarta layak dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Secara etika dan perilaku, majelis hakim juga layak dilaporkan ke Komisi Yudisial yang mengawasi etika dan perilaku hakim di Indonesia," tandas Afriendi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya