Berita

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 12:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga yang telah diatur dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly merespons polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 


Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme resmi.

Dia kemudian menguraikan pihak pertama yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah, yakni institusi Polri sendiri sebagai pembentuk peraturan. 

Menurutnya, Polri memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal terhadap regulasi yang diterbitkan.

“Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini, misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken,” kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat, 19 Desember 2025. 

Pejabat kedua yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA dapat melakukan uji materiil atau judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan undang-undang, itu bawa ke Mahkamah Agung. Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” jelasnya.

Jimly menambahkan, pada bagian mengingat dalam Perpol 10/2025 juga tidak ditemukan rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan.

“Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK. Maka, mengingat Undang-Undang Polisi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi diatur lembar negara nomor sekian ditambah nomor sekian,” lanjut Jimly.

Oleh sebab itu, menurutnya, rujukan utama Perpol 10/2025 masih mengacu pada undang-undang yang belum secara eksplisit disesuaikan dengan putusan MK.

“Maka ada orang menuduh oh ini bertentangan dengan putusan MK. Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Atinya, putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” papar Jimly.

Pejabat ketiga yang dinilai memiliki kewenangan membatalkan atau mengubah Perpol tersebut adalah Presiden.

“Nah ini pejabat ketiga boleh, yaitu presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu, misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya