Berita

Pejabat Kejaksaan Agung memberikan penjelasan pers terkait OTT Jaksa Kejati Banten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Ditangkap KPK Diduga Peras WN Korsel Rp2,4 Miliar

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar.

Pemerasan disebut dilakukan Bersama dua jaksa lainnya dengan melibatkan pengacara serta ahli bahasa.

"Total uang yang diminta diduga mencapai Rp2,4 miliar," kata sumber RMOL di KPK, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.


Disebutkan sumber bahwa korban merupakan warga Korea Selatan yang bekerja sebagai animator. Ia sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dan berstatus tersangka hingga perkaranya bergulir ke pengadilan.

Saat proses persidangan berlangsung, para jaksa diduga mulai melakukan pemerasan. Mereka menyiapkan pengacara dan ahli bahasa yang telah diatur sebelumnya untuk berkomunikasi dengan korban.

KPK disebut telah mengendus praktik tersebut dan merencanakan operasi tangkap tangan terhadap tiga jaksa. Namun rencana itu diduga bocor. Kejaksaan Agung melalui Jamintel kemudian menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik itu, uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan kepada korban. Pengembalian tersebut membuat proses pidana tidak berlanjut.

KPK sendiri melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, serta enam pihak swasta termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat tidak berhasil diamankan.

Setelah OTT, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap empat orang, termasuk jaksa yang ditangkap KPK. Sprindik tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT.

Dengan alasan telah memulai penyidikan, Kejagung meminta penanganan perkara pemerasan tersebut diserahkan. KPK kemudian melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya