Berita

Pejabat Kejaksaan Agung memberikan penjelasan pers terkait OTT Jaksa Kejati Banten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Ditangkap KPK Diduga Peras WN Korsel Rp2,4 Miliar

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar.

Pemerasan disebut dilakukan Bersama dua jaksa lainnya dengan melibatkan pengacara serta ahli bahasa.

"Total uang yang diminta diduga mencapai Rp2,4 miliar," kata sumber RMOL di KPK, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.


Disebutkan sumber bahwa korban merupakan warga Korea Selatan yang bekerja sebagai animator. Ia sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dan berstatus tersangka hingga perkaranya bergulir ke pengadilan.

Saat proses persidangan berlangsung, para jaksa diduga mulai melakukan pemerasan. Mereka menyiapkan pengacara dan ahli bahasa yang telah diatur sebelumnya untuk berkomunikasi dengan korban.

KPK disebut telah mengendus praktik tersebut dan merencanakan operasi tangkap tangan terhadap tiga jaksa. Namun rencana itu diduga bocor. Kejaksaan Agung melalui Jamintel kemudian menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik itu, uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan kepada korban. Pengembalian tersebut membuat proses pidana tidak berlanjut.

KPK sendiri melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, serta enam pihak swasta termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat tidak berhasil diamankan.

Setelah OTT, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap empat orang, termasuk jaksa yang ditangkap KPK. Sprindik tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT.

Dengan alasan telah memulai penyidikan, Kejagung meminta penanganan perkara pemerasan tersebut diserahkan. KPK kemudian melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya