Berita

Pejabat Kejaksaan Agung memberikan penjelasan pers terkait OTT Jaksa Kejati Banten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa Kejati Banten yang Ditangkap KPK Diduga Peras WN Korsel Rp2,4 Miliar

JUMAT, 19 DESEMBER 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar.

Pemerasan disebut dilakukan Bersama dua jaksa lainnya dengan melibatkan pengacara serta ahli bahasa.

"Total uang yang diminta diduga mencapai Rp2,4 miliar," kata sumber RMOL di KPK, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.


Disebutkan sumber bahwa korban merupakan warga Korea Selatan yang bekerja sebagai animator. Ia sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dan berstatus tersangka hingga perkaranya bergulir ke pengadilan.

Saat proses persidangan berlangsung, para jaksa diduga mulai melakukan pemerasan. Mereka menyiapkan pengacara dan ahli bahasa yang telah diatur sebelumnya untuk berkomunikasi dengan korban.

KPK disebut telah mengendus praktik tersebut dan merencanakan operasi tangkap tangan terhadap tiga jaksa. Namun rencana itu diduga bocor. Kejaksaan Agung melalui Jamintel kemudian menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik itu, uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan kepada korban. Pengembalian tersebut membuat proses pidana tidak berlanjut.

KPK sendiri melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, serta enam pihak swasta termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat tidak berhasil diamankan.

Setelah OTT, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap empat orang, termasuk jaksa yang ditangkap KPK. Sprindik tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT.

Dengan alasan telah memulai penyidikan, Kejagung meminta penanganan perkara pemerasan tersebut diserahkan. KPK kemudian melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya