Berita

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

Hukum

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mempersilakan pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan menempuh jalur praperadilan bila tidak menerima hasil penyidikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, silakan menguji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menyatakan langkah hukum praperadilan terbuka meski Roy Suryo Cs telah resmi menyandang status tersangka. Namun ditegaskannya, keberatan atas penetapan tersangka telah difasilitasi melalui gelar perkara khusus. Namun, hasilnya tetap tidak berubah.


Sebelumnya, Roy Suryo tetap bersikukuh meyakini ijazah Jokowi tidak asli, meski polisi telah memaparkan hasil penyelidikan.

"Kami akhirnya sama seperti klaster satu, dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi," ujar Roy.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Klaster pertama berjumlah lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Adapun klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang mencuat beberapa waktu lalu. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya