Berita

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

Hukum

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mempersilakan pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan menempuh jalur praperadilan bila tidak menerima hasil penyidikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, silakan menguji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menyatakan langkah hukum praperadilan terbuka meski Roy Suryo Cs telah resmi menyandang status tersangka. Namun ditegaskannya, keberatan atas penetapan tersangka telah difasilitasi melalui gelar perkara khusus. Namun, hasilnya tetap tidak berubah.


Sebelumnya, Roy Suryo tetap bersikukuh meyakini ijazah Jokowi tidak asli, meski polisi telah memaparkan hasil penyelidikan.

"Kami akhirnya sama seperti klaster satu, dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi," ujar Roy.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Klaster pertama berjumlah lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Adapun klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang mencuat beberapa waktu lalu. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya