Berita

Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke JPU: KPK Sebut Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Dkk di Kemnaker Capai Rp201 Miliar

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, beserta 10 tersangka lainnya diduga mengumpulkan hasil pemerasan hingga lebih dari Rp201 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan 11 tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 18 Desember 2025. 

"Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II untuk 11 tersangka tersebut," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Sesuai prosedur, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Budi menjelaskan bahwa angka Rp201 miliar tersebut didapat dari hasil identifikasi rekening para tersangka selama periode 2020-2025. Namun, jumlah tersebut diduga kuat masih merupakan nilai minimal.

"Dugaan pemerasan mencapai Rp201 miliar melalui jalur perbankan. Jumlah ini belum termasuk pemberian tunai maupun gratifikasi dalam bentuk barang, seperti mobil, sepeda motor, hingga fasilitas keberangkatan ibadah Haji dan Umrah," ungkap Budi.

Selain Noel Ebenezer, 10 tersangka lain yang turut dilimpahkan terdiri dari pejabat teras Kemnaker hingga pihak swasta adalah; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-Agustus 2025.

Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

KPK juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Pada 11 Desember 2025 lalu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker), Haiyani Rumondang (Eks Dirjen Binwasnaker), dan Sunardi Manampiar Sinaga (Eks Kabiro Humas).

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya