Berita

Ilustrasi (RMOOL/Reni Erina)

Bisnis

Kimia Farma Apotek Segarkan Napas Finansial Lewat Restrukturisasi Utang 10 Tahun

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anak usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF), yakni PT Kimia Farma Apotek (KFA), resmi menyepakati skema restrukturisasi utang jangka panjang dengan lima bank besar. 

Langkah ini diambil sebagai strategi penyelamatan sekaligus penataan ulang keuangan perusahaan yang telah menghadapi tantangan berat sejak awal 2024.

Melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA), KFA mengamankan dukungan dari lima kreditur utama, yaitu BNI (BBNI), BCA (BBCA), Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank DKI, dan Bank Muamalat


Kesepakatan ini memberikan waktu hingga 10 tahun bagi KFA untuk mencicil kewajibannya. Jangka waktu yang panjang ini dirancang agar perusahaan memiliki ruang gerak (napas) yang lebih lega dalam memperbaiki arus kas dan mengembangkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa terbebani tekanan utang jangka pendek.

Data laporan keuangan menunjukkan adanya pergeseran profil utang perusahaan yang cukup signifikan. 

Utang Jangka Pendek berhasil ditekan menjadi Rp6,98 triliun atau turun dari Rp7,94 triliun pada akhir 2024.  Utang Jangka Panjang mengalami kenaikan menjadi Rp4,73 triliun atau naik dari Rp3,58 triliun.

Total Liabilitas masih berada di angka Rp11,71 triliun, sedikit meningkat dari posisi tahun lalu sebesar Rp11,53 triliun.

Plt. Direktur Utama KFA, Junus Koswara, menegaskan bahwa dukungan perbankan ini adalah bukti kepercayaan pasar terhadap prospek jangka panjang Kimia Farma. Restrukturisasi ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas operasional dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri kesehatan nasional.

Upaya restrukturisasi ini dinilai mampu memberikan optimisme bagi Kimia Farma Apotek untuk memperkuat stabilitas keuangan perusahaan, memastikan keberlanjutan layanan, hingga meningkatkan daya saing di industri layanan kesehatan nasional.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya