Berita

Ilustrasi (RMOOL/Reni Erina)

Bisnis

Kimia Farma Apotek Segarkan Napas Finansial Lewat Restrukturisasi Utang 10 Tahun

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anak usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF), yakni PT Kimia Farma Apotek (KFA), resmi menyepakati skema restrukturisasi utang jangka panjang dengan lima bank besar. 

Langkah ini diambil sebagai strategi penyelamatan sekaligus penataan ulang keuangan perusahaan yang telah menghadapi tantangan berat sejak awal 2024.

Melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA), KFA mengamankan dukungan dari lima kreditur utama, yaitu BNI (BBNI), BCA (BBCA), Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank DKI, dan Bank Muamalat


Kesepakatan ini memberikan waktu hingga 10 tahun bagi KFA untuk mencicil kewajibannya. Jangka waktu yang panjang ini dirancang agar perusahaan memiliki ruang gerak (napas) yang lebih lega dalam memperbaiki arus kas dan mengembangkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa terbebani tekanan utang jangka pendek.

Data laporan keuangan menunjukkan adanya pergeseran profil utang perusahaan yang cukup signifikan. 

Utang Jangka Pendek berhasil ditekan menjadi Rp6,98 triliun atau turun dari Rp7,94 triliun pada akhir 2024.  Utang Jangka Panjang mengalami kenaikan menjadi Rp4,73 triliun atau naik dari Rp3,58 triliun.

Total Liabilitas masih berada di angka Rp11,71 triliun, sedikit meningkat dari posisi tahun lalu sebesar Rp11,53 triliun.

Plt. Direktur Utama KFA, Junus Koswara, menegaskan bahwa dukungan perbankan ini adalah bukti kepercayaan pasar terhadap prospek jangka panjang Kimia Farma. Restrukturisasi ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas operasional dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri kesehatan nasional.

Upaya restrukturisasi ini dinilai mampu memberikan optimisme bagi Kimia Farma Apotek untuk memperkuat stabilitas keuangan perusahaan, memastikan keberlanjutan layanan, hingga meningkatkan daya saing di industri layanan kesehatan nasional.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya