Berita

Ilustrasi

Publika

Analisa Hukum Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:48 WIB

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 merupakan koreksi konstitusional yang signifikan terhadap rezim Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti pertunjukan musik. 

Putusan ini tidak hanya mengakhiri perdebatan normatif, tetapi juga menata ulang relasi hukum antara pencipta, performer, penyelenggara pertunjukan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sebagai konsultan HKI, putusan ini patut dibaca bukan sekadar sebagai kemenangan musisi, melainkan sebagai penegasan prinsip dasar hukum kekayaan intelektual: keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif dan keadilan ekonomi.


Penegasan Subjek Wajib Royalti Pertunjukan

MK menafsirkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sebagai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial. Tafsir ini bersifat konstitusional bersyarat dan langsung mengikat.

Secara hukum HKI, pertimbangan MK konsisten dengan doktrin economic beneficiary principle, yakni:
pihak yang mengendalikan penggunaan ciptaan dan menikmati manfaat ekonomi utama adalah pihak yang wajib membayar royalti.

Dalam pertunjukan musik komersial, penyelenggara mengatur acara, penyelenggara mengelola tiket dan pendapatan, penyelenggara menentukan skala komersial penggunaan ciptaan

Maka secara normatif dan logis, penyelenggara adalah subjek hukum utama kewajiban royalti. Penyanyi dan performer, yang hanya menjalankan jasa artistik, tidak dapat dibebani kewajiban royalti sepanjang tidak merangkap sebagai penyelenggara.

Status Hukum Penyanyi dan Performer

Putusan MK secara implisit namun tegas menempatkan penyanyi dan performer sebagai bukan pengguna ciptaan dalam arti komersial struktural. Mereka adalah pelaku pertunjukan, bukan pengendali eksploitasi ekonomi ciptaan.

Dengan demikian, penagihan royalti kepada penyanyi untuk pertunjukan komersial tidak memiliki dasar hukum konstitusional.

Klausul kontrak yang membebankan royalti kepada artis berpotensi batal demi hukum. Tindakan penegakan hukum terhadap penyanyi terkait royalti pertunjukan bertentangan dengan putusan MK.

Namun perlu ditegaskan, kewajiban royalti tetap melekat apabila penyanyi bertindak sebagai penyelenggara, misalnya dalam konser mandiri atau kegiatan usaha yang menggunakan musik secara komersial.

Penertiban Konsep “Imbalan yang Wajar”

MK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai imbalan yang ditetapkan berdasarkan mekanisme dan tarif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif HKI, putusan ini menghapus ruang subjektivitas dalam penetapan royalti, memaksa negara membangun standar tarif yang transparan, menuntut reformasi tata kelola LMK agar akuntabel dan dapat diaudit


Royalti tidak lagi boleh ditentukan berdasarkan tekanan, ancaman, atau kesepakatan sepihak, melainkan berbasis sistem hukum yang jelas.

Pembatasan Pendekatan Pidana

Dengan mewajibkan penerapan prinsip restorative justice sebelum sanksi pidana, MK menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta—khususnya terkait royalti—adalah konflik ekonomi dan keperdataan, bukan kejahatan yang serta-merta layak dipidanakan.

Bagi praktik HKI, ini berarti aparat penegak hukum wajib mengedepankan penyelesaian non-pidana, pidana menjadi ultimum remedium, kriminalisasi sengketa royalti harus dihentikan.

Implikasi Praktis dan Rekomendasi

Putusan ini bersifat self-executing dan wajib segera diterapkan. Oleh karena itu:

1. Penyelenggara pertunjukan harus menyesuaikan model bisnis dan penganggaran royalti.

2. LMK wajib mengalihkan penagihan royalti kepada penyelenggara, bukan performer.

3. Penyanyi dan manajemennya berhak menolak penagihan royalti pertunjukan.

4. Pembentuk UU wajib merevisi UU Hak Cipta untuk merumuskan definisi “alasan yang sah”, sistem pemungutan dan distribusi royalti nasional, standar tarif yang transparan.

Penutup

Putusan MK No. 28/PUU-XXIII/2025 adalah koreksi struktural yang memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam sistem HKI Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa royalti pertunjukan adalah kewajiban penyelenggara, bukan beban penyanyi, serta menempatkan hukum hak cipta kembali pada tujuan dasarnya: melindungi pencipta tanpa mematikan ekosistem kreatif.

Sebagai konsultan HKI, saya menilai putusan ini sebagai pijakan penting menuju tata kelola hak cipta yang lebih sehat, berkeadilan, dan konstitusional.

Kenny Wiston
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya