Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menko Yusril Belum Berani Jawab Polemik Perpol 10/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum bersikap tegas terhadap Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

"Saya belum bisa menjawab hari ini," kata Menko Yusril di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Yusril mengamini, Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai pro dan kontra. Apalagi Perpol tersebut juga dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Namun Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan setiap masukan dan pendapat di masyarakat akan ditampung sebagai bahan diskusi di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Pendapat-pendapat di masyarakat menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," jelasnya.

"Sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," pungkas Yusril.

Sejumlah pihak sudah mulai bersuara menyikapi Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025. Salah satunya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara itu sebagai upaya melawan putusan MK. 

"Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi," kata Gatot, Selasa 16 Desember 2025.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang mensyaratkan pejabat Polri aktif duduk di jabatan sipil harus mundur atau pensiun.

Menurut Habiburokhman, MK hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri.

"Perpol 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya