Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menko Yusril Belum Berani Jawab Polemik Perpol 10/2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum bersikap tegas terhadap Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

"Saya belum bisa menjawab hari ini," kata Menko Yusril di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Yusril mengamini, Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai pro dan kontra. Apalagi Perpol tersebut juga dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Namun Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan setiap masukan dan pendapat di masyarakat akan ditampung sebagai bahan diskusi di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Pendapat-pendapat di masyarakat menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," jelasnya.

"Sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," pungkas Yusril.

Sejumlah pihak sudah mulai bersuara menyikapi Perpol 10/2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025. Salah satunya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara itu sebagai upaya melawan putusan MK. 

"Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi," kata Gatot, Selasa 16 Desember 2025.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang mensyaratkan pejabat Polri aktif duduk di jabatan sipil harus mundur atau pensiun.

Menurut Habiburokhman, MK hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri.

"Perpol 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya