Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Humas Kemendagri)

Politik

Mendagri Tegaskan Gubernur Penentu Upah Minimum 2026

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan gubernur menjadi aktor sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Peran gubernur mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi 'dapat'," tegas Tito dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Mendagri mengingatkan agar seluruh proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan tetap kondusif di daerah. Sesuai ketentuan seluruh penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.


Dengan waktu tersisa sekitar tujuh hari, Tito meminta pemerintah daerah bergerak cepat dan serius menuntaskan seluruh tahapan.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 ini, terutama karena gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," ujarnya.

Lebih jauh Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan melalui Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menetapkan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama.

"Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, berada di kisaran 0,5 sampai 0,9," jelasnya.

Ia menekankan penetapan upah minimum harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai krusial agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak memicu kegaduhan publik.

"Kita akan pantau progres dari 38 provinsi. Mana yang sudah selesai dengan baik, mana yang masih belum," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya