Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Humas Kemendagri)

Politik

Mendagri Tegaskan Gubernur Penentu Upah Minimum 2026

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan gubernur menjadi aktor sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Peran gubernur mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi 'dapat'," tegas Tito dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Mendagri mengingatkan agar seluruh proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan tetap kondusif di daerah. Sesuai ketentuan seluruh penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.


Dengan waktu tersisa sekitar tujuh hari, Tito meminta pemerintah daerah bergerak cepat dan serius menuntaskan seluruh tahapan.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 ini, terutama karena gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," ujarnya.

Lebih jauh Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan melalui Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menetapkan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama.

"Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, berada di kisaran 0,5 sampai 0,9," jelasnya.

Ia menekankan penetapan upah minimum harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai krusial agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak memicu kegaduhan publik.

"Kita akan pantau progres dari 38 provinsi. Mana yang sudah selesai dengan baik, mana yang masih belum," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya