Berita

Ilustrasi

Politik

PP Pengupahan Presiden Prabowo Dinilai Cukup Moderat

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan terbaru untuk tahun 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto dinilai bisa menjadi jalan tengah yang memadai. 

"Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, kepada RMOL, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya, bila inflasi sekitar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2 sampai dengan 7,2 persen. 
Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai. 

Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai. 

"Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Mininum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP", tegas Jumhur

Terkait dengan adanya disparitas upah antar daerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP rendah yaitu di bawah Rp. 2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9. 

"Harusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya," pungkas Jumhur.

Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya