Berita

Ilustrasi

Politik

PP Pengupahan Presiden Prabowo Dinilai Cukup Moderat

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan terbaru untuk tahun 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto dinilai bisa menjadi jalan tengah yang memadai. 

"Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, kepada RMOL, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya, bila inflasi sekitar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2 sampai dengan 7,2 persen. 
Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai. 

Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai. 

"Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Mininum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP", tegas Jumhur

Terkait dengan adanya disparitas upah antar daerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP rendah yaitu di bawah Rp. 2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9. 

"Harusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya," pungkas Jumhur.

Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya