Berita

Wakil Gubernur Riau/Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Temuan Uang

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Riau yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.

Hal itu akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Gubernur Riau dan rumah pribadi SF Hariyanto.

"Termasuk dengan temuan dalam penggeledahan. Tentu nanti penyidik akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang bisa menjelaskan atas barang bukti yang diamankan dan disita dalam penggeledahan tersebut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.


Di mana, tim penyidik mengamankan uang Rupiah dan dolar Singapura dari rumah pribadi SF Hariyanto, dan menemukan dokumen di rumah dinas saat penggeledahan pada Senin, 15 Desember 2025.

Uang yang diamankan itu diduga terkait dengan perkara yang ditangani KPK, yakni terkait pemerasan.

"Untuk sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan oleh penyidik tentu itu adalah uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," terang Budi.

Namun demikian kata Budi, untuk tempat pemeriksaan masih tentatif, bisa dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atau dilakukan di Riau.

"Apakah nanti pemeriksaannya di Riau, apakah di Jakarta, nanti kami akan update," pungkas Budi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin, 3 November 2025, yang menetapkan tiga tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah; Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau (saat itu), M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau, 

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan untuk membahas penambahan anggaran sebesar Rp106 miliar pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun Arief (mewakili Abdul Wahid) kemudian meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

Para Kepala UPT yang menolak diancam akan dicopot atau dimutasi, yang di kalangan Dinas PUPR Riau dikenal dengan istilah "jatah preman."

Kesepakatan 5 persen (Rp7 miliar) ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan bahasa kode "7 batang."

Uang dari para Kepala UPT dikumpulkan oleh Ferry (selaku pengepul). 

Sejak Juni hingga November 2025, total setoran yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Secara rinci, Abdul Wahid diduga menerima total Rp2,25 miliar melalui perantara seperti Dani dan Arief.

Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 7-12 November: Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, rumah dinas Gubernur Riau, serta rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Pada 15 Desember tim penyidik juga menggeledah  rumah pribadi SF Hariyanto dan rumah dinas Wakil Gubernur Riau, dengan temuan uang tunai dan dokumen.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya