Berita

Ilustrasi (Foto: Bawaslu)

Politik

Usulan Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Bawaslu Perkuat Pengawasan bukan Sekadar Pelengkap

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menyiapkan draf usulan untuk perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan bergulir tahun depan. Fokus utama usulan tersebut adalah penguatan sistem pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan bahwa pihaknya tengah mendengar diskursus publik yang mendorong Bawaslu difokuskan sebagai lembaga peradilan administratif atau ajudikasi.

"Ini kan sebenarnya memang sudah lama. Wajar lah kan, apa yang mungkin itu dinilai baik oleh teman-teman pemantau, tapi ada juga pendapat yang lain yang juga pendapat ini besar untuk dilakukan," ujar Bagja kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 17 Desember 2025.


Dia menyatakan apresiasi atas masukan kelompok masyarakat sipil yang mendorong Bawaslu fokus menjadi lembaga ajudikasi.

Hanya saja, Bagja memandang kewenangan pengawasan dan penindakan merupakan satu kesatuan yang harus tetap berjalan di Bawaslu.

"Kami sedang menyiapkan usulan dari Bawaslu ya, tentang Bawaslu dan juga tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu," urainya.

Sebagai contoh, Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengulas soal penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai tahapan penting dalam pemilu maupun pilkada yang harus diawasi secara melekat oleh Bawaslu.

"Kenapa kemudian juga harus ada pendampingan dari Bawaslu ketika melakukan pemutakhiran (data pemilih)? Sesuai dengan kemampuan Bawaslu juga kan," ungkap Bagja.

"Karena apa? Petugasnya kan lebih banyak KPU, karena memang KPU yang diperintahkan oleh undang-undang demikian," sambungnya.

Dari contoh fakta itu, Bagja melihat adanya kewenangan pengawasan Bawaslu yang masih belum kuat, sehingga menjadi bahan usulan yang dimasukkan dalam draf untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tujuannya, dia pertegas, agar kerja pengawasan Bawaslu tidak dianggap hanya sekadar pelengkap dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada yang diemban oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Oleh sebab itu nanti diperlukan oleh Bawaslu untuk mengawasinya diperkuat juga, sehingga kemudian tidak ada alasan KPU membatasi informasi yang ada pada Bawaslu, dipaksa Bawaslu mendampingi kemudian mengawasi seluruh tahapan yang ada saja," demikian Bagja.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya