Berita

Ilustrasi (Foto: Bawaslu)

Politik

Usulan Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Bawaslu Perkuat Pengawasan bukan Sekadar Pelengkap

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menyiapkan draf usulan untuk perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan bergulir tahun depan. Fokus utama usulan tersebut adalah penguatan sistem pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan bahwa pihaknya tengah mendengar diskursus publik yang mendorong Bawaslu difokuskan sebagai lembaga peradilan administratif atau ajudikasi.

"Ini kan sebenarnya memang sudah lama. Wajar lah kan, apa yang mungkin itu dinilai baik oleh teman-teman pemantau, tapi ada juga pendapat yang lain yang juga pendapat ini besar untuk dilakukan," ujar Bagja kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 17 Desember 2025.


Dia menyatakan apresiasi atas masukan kelompok masyarakat sipil yang mendorong Bawaslu fokus menjadi lembaga ajudikasi.

Hanya saja, Bagja memandang kewenangan pengawasan dan penindakan merupakan satu kesatuan yang harus tetap berjalan di Bawaslu.

"Kami sedang menyiapkan usulan dari Bawaslu ya, tentang Bawaslu dan juga tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu," urainya.

Sebagai contoh, Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengulas soal penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai tahapan penting dalam pemilu maupun pilkada yang harus diawasi secara melekat oleh Bawaslu.

"Kenapa kemudian juga harus ada pendampingan dari Bawaslu ketika melakukan pemutakhiran (data pemilih)? Sesuai dengan kemampuan Bawaslu juga kan," ungkap Bagja.

"Karena apa? Petugasnya kan lebih banyak KPU, karena memang KPU yang diperintahkan oleh undang-undang demikian," sambungnya.

Dari contoh fakta itu, Bagja melihat adanya kewenangan pengawasan Bawaslu yang masih belum kuat, sehingga menjadi bahan usulan yang dimasukkan dalam draf untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tujuannya, dia pertegas, agar kerja pengawasan Bawaslu tidak dianggap hanya sekadar pelengkap dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada yang diemban oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Oleh sebab itu nanti diperlukan oleh Bawaslu untuk mengawasinya diperkuat juga, sehingga kemudian tidak ada alasan KPU membatasi informasi yang ada pada Bawaslu, dipaksa Bawaslu mendampingi kemudian mengawasi seluruh tahapan yang ada saja," demikian Bagja.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya