Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setpres RI)

Bisnis

Prabowo Resmi Teken Aturan UMP 2026 Pakai Rumus Baru

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, pada Selasa malam.


Ia mengungkapkan, pemerintah menyepakati formula kenaikan upah baru yang mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh. Formula tersebut menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan faktor pengali tertentu.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelas Yassierli.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota yang akan berbeda di masing-masing kota. 

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

Ia menegaskan, khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur di seluruh daerah wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tegasnya.

Lebih lanjut, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta memberikan ruang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkas Yassierli.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya