Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terkait praktik penagihan utang di lapangan. 

Pasca insiden pengeroyokan tragis yang menewaskan dua penagih utang di Kalibata, Jakarta Selatan, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penagihan sepenuhnya berada di pundak pihak pemberi pinjaman (kreditur), bahkan jika tugas penagihan telah didelegasikan kepada pihak ketiga.

Pernyataan ini menjadi penekanan utama dari OJK, menyoroti bahwa kreditur tidak dapat melepaskan diri dari praktik yang dilakukan oleh penagih yang mereka tugaskan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa regulasi mengenai tata cara penagihan sudah ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu 17 Desember 2025. 

Tragedi di Kalibata, yang dipicu oleh sengketa utang sepeda motor dan melibatkan enam anggota Polri sebagai tersangka pengeroyokan, telah memasuki ranah hukum pidana. Mahendra mengakui bahwa penanganan kasus tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Mahendra menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah dan mengkaji lebih lanjut celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar peristiwa serupa yang menimbulkan korban jiwa tidak terulang.

Inti dari penertiban OJK ini adalah menegaskan prinsip bahwa Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, baik dalam konteks penagihan maupun pengeroyokan seperti yang terjadi di Kalibata, akan membawa konsekuensi bukan hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga bagi institusi pemberi pinjaman yang mendelegasikan tugas tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya