Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terkait praktik penagihan utang di lapangan. 

Pasca insiden pengeroyokan tragis yang menewaskan dua penagih utang di Kalibata, Jakarta Selatan, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penagihan sepenuhnya berada di pundak pihak pemberi pinjaman (kreditur), bahkan jika tugas penagihan telah didelegasikan kepada pihak ketiga.

Pernyataan ini menjadi penekanan utama dari OJK, menyoroti bahwa kreditur tidak dapat melepaskan diri dari praktik yang dilakukan oleh penagih yang mereka tugaskan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa regulasi mengenai tata cara penagihan sudah ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu 17 Desember 2025. 

Tragedi di Kalibata, yang dipicu oleh sengketa utang sepeda motor dan melibatkan enam anggota Polri sebagai tersangka pengeroyokan, telah memasuki ranah hukum pidana. Mahendra mengakui bahwa penanganan kasus tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Mahendra menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah dan mengkaji lebih lanjut celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar peristiwa serupa yang menimbulkan korban jiwa tidak terulang.

Inti dari penertiban OJK ini adalah menegaskan prinsip bahwa Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, baik dalam konteks penagihan maupun pengeroyokan seperti yang terjadi di Kalibata, akan membawa konsekuensi bukan hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga bagi institusi pemberi pinjaman yang mendelegasikan tugas tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya