Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas terkait praktik penagihan utang di lapangan. 

Pasca insiden pengeroyokan tragis yang menewaskan dua penagih utang di Kalibata, Jakarta Selatan, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penagihan sepenuhnya berada di pundak pihak pemberi pinjaman (kreditur), bahkan jika tugas penagihan telah didelegasikan kepada pihak ketiga.

Pernyataan ini menjadi penekanan utama dari OJK, menyoroti bahwa kreditur tidak dapat melepaskan diri dari praktik yang dilakukan oleh penagih yang mereka tugaskan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa regulasi mengenai tata cara penagihan sudah ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu 17 Desember 2025. 

Tragedi di Kalibata, yang dipicu oleh sengketa utang sepeda motor dan melibatkan enam anggota Polri sebagai tersangka pengeroyokan, telah memasuki ranah hukum pidana. Mahendra mengakui bahwa penanganan kasus tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Mahendra menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah dan mengkaji lebih lanjut celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar peristiwa serupa yang menimbulkan korban jiwa tidak terulang.

Inti dari penertiban OJK ini adalah menegaskan prinsip bahwa Pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, baik dalam konteks penagihan maupun pengeroyokan seperti yang terjadi di Kalibata, akan membawa konsekuensi bukan hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga bagi institusi pemberi pinjaman yang mendelegasikan tugas tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya