Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Menghindar Ditanya Status Tersangka

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai diperiksa maraton hampi 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara. Mantan Menteri Agama itu termasuk enggan menanggapi peluang dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut baru membuka suara saat ditanya alasan belum ditahan. Jawabannya singkat dan dingin.

"Diperiksa sebagai saksi," kata sesaat sebelum meninggalan Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.


Saat dicecar soal materi pemeriksaan, temuan penyidik di Arab Saudi hingga arah penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji, Yaqut terus menghindar. Ia meminta semua pertanyaan disampaikan ke KPK.

"Silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Nanti tanyakan ke penyidik ya," ujarnya pendek sambil melangkah meninggalkan kerumunan.

Yaqut hanya mengakui telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Selebihnya ia menutup rapat informasi.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya silakan ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin, ya," ucapnya.

Pantauan , Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa selama 8,5 jam. Ia masuk pukul 11.42 WIB dan melangkah keluar sekitar pukul 20.16 WIB.

Ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil KPK. Sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. Bahkan pada tahap penyelidikan Yaqut sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK resmi menaikkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menggunakan sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berangkat dari polemik pembagian kuota haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota tersebut sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya