Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir sembilan jam duduk di kursi pemeriksaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara. Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Yaqut tak membuka satu pun isi pemeriksaan.

Pantauan RMOL, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 16 Desember 2025, usai diperiksa selama 8,5 jam. Ia masuk pukul 11.42 WIB dan melangkah keluar sekitar pukul 20.16 WIB.

Dicegat wartawan, Yaqut menghindar. Baik soal materi pemeriksaan, temuan penyidik di Arab Saudi hingga arah perkara ditutupnya rapat.


“Silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Nanti tanyakan ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat, sambil terus melangkah.

Yaqut hanya mengakui telah memberikan keterangan. Selebihnya ia meminta media bertanya ke KPK sebagai sumber informasi.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya silakan ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin, ya,” ucapnya.

Ketika ditanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tetap memilih bungkam. Ia baru menjawab saat ditanya alasan belum ditahan.

“Diperiksa sebagai saksi,” katanya pendek.

Ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil KPK. Sebelumnya ia telah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. Bahkan pada tahap penyelidikan Yaqut sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK resmi menaikkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menggunakan sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berangkat dari polemik pembagian kuota haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota tersebut sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya