Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir sembilan jam duduk di kursi pemeriksaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara. Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Yaqut tak membuka satu pun isi pemeriksaan.

Pantauan RMOL, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 16 Desember 2025, usai diperiksa selama 8,5 jam. Ia masuk pukul 11.42 WIB dan melangkah keluar sekitar pukul 20.16 WIB.

Dicegat wartawan, Yaqut menghindar. Baik soal materi pemeriksaan, temuan penyidik di Arab Saudi hingga arah perkara ditutupnya rapat.


“Silakan ditanyakan langsung ke penyidik. Nanti tanyakan ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat, sambil terus melangkah.

Yaqut hanya mengakui telah memberikan keterangan. Selebihnya ia meminta media bertanya ke KPK sebagai sumber informasi.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya silakan ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin, ya,” ucapnya.

Ketika ditanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tetap memilih bungkam. Ia baru menjawab saat ditanya alasan belum ditahan.

“Diperiksa sebagai saksi,” katanya pendek.

Ini bukan kali pertama Yaqut dipanggil KPK. Sebelumnya ia telah diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025. Bahkan pada tahap penyelidikan Yaqut sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK resmi menaikkan perkara kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menggunakan sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berangkat dari polemik pembagian kuota haji. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota tersebut sendiri diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya