Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 08:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami proses pemberian pinjaman dari sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digunakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membiayai akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini dilakukan meskipun tiga mantan direksi ASDP yang sebelumnya divonis telah dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pinjaman dari bank pelat merah tersebut menjadi salah satu materi utama dalam penanganan perkara ini.

Asep Guntur menjelaskan bahwa fokus pendalaman KPK adalah pada aspek kehati-hatian (prudence) pihak perbankan dalam menyalurkan kredit.


"Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan. Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Kelayakan Proyek: Bank seharusnya memperhatikan kelayakan proyek yang dibiayai. KPK menduga PT JN adalah perusahaan yang tidak layak diakuisisi, mengingat aset kapalnya sudah tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan ASDP.

Jaminan (Kolateral): Pihak bank harus memastikan nilai agunan (kolateral) yang dijaminkan. Asep menyoroti keharusan bank melakukan pengecekan mendalam terhadap objek-objek yang dijaminkan, termasuk 54 kapal milik JN, sebelum memutuskan untuk mengucurkan dana pinjaman.

Selain itu kata Asep, pemberian kredit tersebut harusnya memperhatikan kelayakan proyek yang akan dibiayai. Apalagi, PT JN dianggap sebagai perusahaan yang tidak layak untuk diakuisisi. Mengingat, aset kapal milik mereka sudah berusia tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan PT ASDP.

"Itu juga yang menjadi concern kami tentunya. Ketika misalkan, bank nasional ini memutuskan untuk membiayai sebuah proyek dari BUMN. Nah, dia pasti atau bank itu juga pasti akan menilai, dari paling tidak misalkan kalau nanti jelek-jeleknya bermasalah, dia kan bisa mengklaim kolateral yang menjadi agunannya seperti itu kan. Harus masuk seperti itu," terang Asep.

Isu pinjaman bank BUMN ini sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi akuisisi PT JN. Perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP sendiri telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tipikor pada 27 November 2025.

Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Namun, pada 28 November 2025, Ira, Yusuf, dan Harry telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun mantan direksi telah bebas, KPK masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu menyeret Adjie, pemilik PT JN, yang hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya