Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 08:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami proses pemberian pinjaman dari sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digunakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membiayai akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini dilakukan meskipun tiga mantan direksi ASDP yang sebelumnya divonis telah dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pinjaman dari bank pelat merah tersebut menjadi salah satu materi utama dalam penanganan perkara ini.

Asep Guntur menjelaskan bahwa fokus pendalaman KPK adalah pada aspek kehati-hatian (prudence) pihak perbankan dalam menyalurkan kredit.


"Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan. Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Kelayakan Proyek: Bank seharusnya memperhatikan kelayakan proyek yang dibiayai. KPK menduga PT JN adalah perusahaan yang tidak layak diakuisisi, mengingat aset kapalnya sudah tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan ASDP.

Jaminan (Kolateral): Pihak bank harus memastikan nilai agunan (kolateral) yang dijaminkan. Asep menyoroti keharusan bank melakukan pengecekan mendalam terhadap objek-objek yang dijaminkan, termasuk 54 kapal milik JN, sebelum memutuskan untuk mengucurkan dana pinjaman.

Selain itu kata Asep, pemberian kredit tersebut harusnya memperhatikan kelayakan proyek yang akan dibiayai. Apalagi, PT JN dianggap sebagai perusahaan yang tidak layak untuk diakuisisi. Mengingat, aset kapal milik mereka sudah berusia tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan PT ASDP.

"Itu juga yang menjadi concern kami tentunya. Ketika misalkan, bank nasional ini memutuskan untuk membiayai sebuah proyek dari BUMN. Nah, dia pasti atau bank itu juga pasti akan menilai, dari paling tidak misalkan kalau nanti jelek-jeleknya bermasalah, dia kan bisa mengklaim kolateral yang menjadi agunannya seperti itu kan. Harus masuk seperti itu," terang Asep.

Isu pinjaman bank BUMN ini sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi akuisisi PT JN. Perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP sendiri telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tipikor pada 27 November 2025.

Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Namun, pada 28 November 2025, Ira, Yusuf, dan Harry telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun mantan direksi telah bebas, KPK masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu menyeret Adjie, pemilik PT JN, yang hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya