Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 08:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami proses pemberian pinjaman dari sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digunakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membiayai akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini dilakukan meskipun tiga mantan direksi ASDP yang sebelumnya divonis telah dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pinjaman dari bank pelat merah tersebut menjadi salah satu materi utama dalam penanganan perkara ini.

Asep Guntur menjelaskan bahwa fokus pendalaman KPK adalah pada aspek kehati-hatian (prudence) pihak perbankan dalam menyalurkan kredit.


"Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan. Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Kelayakan Proyek: Bank seharusnya memperhatikan kelayakan proyek yang dibiayai. KPK menduga PT JN adalah perusahaan yang tidak layak diakuisisi, mengingat aset kapalnya sudah tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan ASDP.

Jaminan (Kolateral): Pihak bank harus memastikan nilai agunan (kolateral) yang dijaminkan. Asep menyoroti keharusan bank melakukan pengecekan mendalam terhadap objek-objek yang dijaminkan, termasuk 54 kapal milik JN, sebelum memutuskan untuk mengucurkan dana pinjaman.

Selain itu kata Asep, pemberian kredit tersebut harusnya memperhatikan kelayakan proyek yang akan dibiayai. Apalagi, PT JN dianggap sebagai perusahaan yang tidak layak untuk diakuisisi. Mengingat, aset kapal milik mereka sudah berusia tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan PT ASDP.

"Itu juga yang menjadi concern kami tentunya. Ketika misalkan, bank nasional ini memutuskan untuk membiayai sebuah proyek dari BUMN. Nah, dia pasti atau bank itu juga pasti akan menilai, dari paling tidak misalkan kalau nanti jelek-jeleknya bermasalah, dia kan bisa mengklaim kolateral yang menjadi agunannya seperti itu kan. Harus masuk seperti itu," terang Asep.

Isu pinjaman bank BUMN ini sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi akuisisi PT JN. Perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP sendiri telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tipikor pada 27 November 2025.

Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Namun, pada 28 November 2025, Ira, Yusuf, dan Harry telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun mantan direksi telah bebas, KPK masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu menyeret Adjie, pemilik PT JN, yang hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya