Berita

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. (Foto: PKS)

Nusantara

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 01:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada rapat paripurna.

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, latar belakang disusunnya aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Anna melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa 16 Desember 2025.


Lebih lanjut, Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan. Di antaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya serta mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

“Perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” kata Anna.

Dalam menyusun draft awal Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Anna menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat,” kata Anna.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan jarak antar minimarket yang ada di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor usaha warung UMKM.

“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tutup Anna.

Untuk diketahui, berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya