Berita

PB HMI menyelenggarakan Forum Guntur bertajuk “The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” di Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2025.(Foto: PB HMI)

Politik

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan Forum Guntur bertajuk “The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” di Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2025.

Forum ini digelar sebagai respons kritis atas polemik pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang membatalkan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, serta implikasinya terhadap tata kelola kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kepastian hukum nasional.

Putusan PTUN Jakarta bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diketahui membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 


Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menegaskan bahwa persoalan yang dibahas dalam forum ini tidak boleh dipersempit sebagai konflik administratif internal lembaga, melainkan harus dipahami sebagai persoalan serius negara hukum dan konstitusi.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum, bukan rekomendasi. Jika putusan PTUN tidak dilaksanakan secara substantif, maka prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sedang dipertaruhkan,” kata Rifyan dalam keterangannya.

Rifyan mengatakan, penerbitan keputusan administratif baru yang secara substansi menghidupkan kembali akibat hukum yang telah dibatalkan pengadilan berpotensi melanggar asas restitutio in integrum, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai ultra vires dan detournement de pouvoir.

“Jika praktik ini dibiarkan, maka preseden berbahaya akan lahir,” kata Rifyan.

PB HMI menilai, ketidakpatuhan terhadap Putusan PTUN berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, antara lain:
1. Erosi supremasi hukum, karena putusan pengadilan kehilangan daya ikat substantif;
2. Krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution);
3. Preseden buruk bagi lembaga negara lain dan masyarakat untuk tidak patuh pada hukum;
4.Instabilitas ketatanegaraan, akibat konflik antar-lembaga dan delegitimasi institusi yudisial.

"Ini sejalan dengan hasil kajian dan Policy Brief PB HMI yang menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan fondasi utama legitimasi kekuasaan," kata Rifyan.

Diskusi menghadirkan narasumber Julius Ibrani (Ketua BPN PBHI), Muhammad Rullyandi (Pakar Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Juanda (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul), serta Rifyan Ridwan Saleh (Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya