Berita

Potongan surat Supriyono Botok dan Teguh Istianto. (Foto: Instagram Wakandatalks)

Politik

Suara Perlawanan ke Bupati Pati Sudewo Menggema dari Balik Jeruji

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh warga Pati dan masyarakat Indonesia diimbau untuk tetap solid berjuang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Imbauan itu disampaikan oleh dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono Botok dan Teguh Istianto melalui surat tertulis bertanggal 2 November 2025. Mereka menyebut bahwa imbauan itu dikeluarkan menyusul adanya kriminalisasi dan penahanan yang mereka alami.

"Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, di tengah segala perjuangan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istianto mengimbau untuk jangan patah semangat rakyat Indonesia," kata Supriyono Botok dan Teguh dalam surat tersebut, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.


Mereka berharap anggota aliansi hingga dan warga Pati agar tetap menjaga persaudaraan, persatuan, dan tetap solid dalam berjuang.

Selain itu, mereka juga berpesan agar tetap menjaga sikap dan perbuatan, dan jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian. 

"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi," tegasnya.

Di akhir surat, Supriyono Botok dan Teguh Istianto berharap pesan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Pati, dan rakyat Indonesia agar  perjuangan harus terus hidup, namun tetap berjalan secara tertib dan bermartabat.

Untuk diketahui, Supriyono Botok dan Teguh Istianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pati pada Sabtu, 1 November 2025.

Keduanya menjadi tersangka usai protes terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Keduanya dijerat pasal berlapis , yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalanan Umum. Ancaman pidananya 9 tahun atau hingga 15 penjara bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Dilakukan Bersama-sama.

Supriyono dan Botok sering mengkritik kebijakan Sudewo sebagai bupati Pati yang dinilai telah merugikan masyarakat Pati.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, keduanya telah dipindahkan dari Lapas Polda Jateng ke Lapas Kelas 11B Pati. Sebelum dipindahkan, keduanya diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya