Berita

dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Dokter Tifa Ngotot Minta Ijazah Jokowi Ditampilkan Polda Metro

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Salah satu penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan kehadirannya dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025 merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

“Saya Dokter Tifa, hadir ke sini semata-mata menghormati hukum yang ada di Indonesia ya, sesuai dengan undangan dari Polda Metro Jaya,” kata Tifa.

Ia menyebut jika ijazah kembali tidak ditunjukkan, maka publik berhak mempertanyakan makna gelar perkara khusus tersebut.


“Apabila pada hari ini ijazah tersebut tidak juga disampaikan, ditujukan kepada kami, maka kami akan bertanya apa artinya GPK (gelar Perkara Khusus) ini diselenggarakan,” ungkapnya.

Tifa menjelaskan bahwa legal standing-nya dalam gelar perkara khusus kedua ini tidak pernah dijelaskan secara jelas.

“Untuk yang kedua ini, GPK (Gelar Perkara Khusus) yang kedua ini legal standing saya juga tidak jelas,” ujar Tifa.

Tifa menegaskan ijazah Jokowi telah dinyatakan berada di Polda Metro Jaya berdasarkan tiga kesaksian.

“Yang pertama adalah kesaksian dari Bapak Joko Widodo sendiri. Yang kedua adalah kesaksian dari Polda Metro Jaya sendiri yang menyatakan bahwa ijazah sudah ada di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kesaksian ketiga, menurutnya, datang dari penyidik saat pemeriksaan para tersangka.

“Jadi artinya pada hari ini tidak ada alasan sedikitpun bagi Polda Metro Jaya untuk tidak menunjukkan kepada kami,” tegas Dokter Tifa.

Ia menyebut para tersangka dijerat pasal-pasal berat tanpa ditampilkannya alat bukti utama.

“Bagaimana mungkin seseorang, delapan orang ini dijadikan tersangka tetapi alat bukti utamanya atau kausa primanya, yaitu ijazah analog Joko Widodo itu tidak ditampilkan,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya